POSMETROMEDAN.com – Gegara tak mau dirantai, seorang pecandu narkoba tewas dianiaya di panti rehabilitasi.
Tindakan sadis dilakukan staf panti rehabilitasi Meros Jaya Plus di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Binge, Langkat.
Seorang pasien tewas dianiaya secara beramai-ramai, dengan kondisi kaki dirantai.
Korban diketahui bernama Sugeng Hertanto (29), warga Gang Nasional, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Atas kejadian ini, sembilan orang staf panti rehabilitasi diamankan polisi.
Awalnya korban diantar keluarganya sekitar pukul 23.00 WIB ke panti rehabilitasi, dengan harapan korban bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
Namun, esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga korban mendapat kabar anak mereka sudah tewas.
Keluarga korban tak terima langsung membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat menyelidiki tewasnya Sugeng.
Belakangan sembilan orang staf dan pekerja di panti rehabilitasi narkoba tersebut diamankan.
Menurut seorang tersangka berinisial JP, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban menolak saat kaki korban hendak diikat pakai rantai besi.
Menurut peraturan di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus, pasien baru semuanya harus dirantai kakinya dan dimasukan ke dalam kolam.
Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pasien baru.
“Dari keterangan para tersangka, korban mulai dianiaya sejak masuk ke panti rehabilitasi, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan memakai sapu, rantai besi, dan ember, serta pukulan dan tendangan ke dada korban,” kata Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Sabtu (22/1/2022).
Polisi masih menyelidiki peran kesembilan tersangka penganiayaan sadis hingga menyebabkan korban tewas.
Polisi juga mengusut kasus penganiayaan lainnya, yang kemungkinan terjadi di panti rehabilitasi Meros Jaya Plus.(*)
REPORTER: Annoryan Yusuf
EDITOR: Hiras Situmeang












