Empat Terdakwa Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

oleh
KORUPSI: Sidang dugaan korupsi DAPM, dengan empat terdakwa rugikan negara Rp2,5 Miliar. (Foto: Gibson Simanjuntak/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Empat terdakwa kasus korupsi menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu, yang merugikan negara Rp2,5 Miliar.

Para terdakwa masing-masing, Tanti Tarida Harahap selaku Ketua UPK DAPM Desa Batugana, Kecamatan Padang Bolak Julu. Saipul Bahri Siregar selaku Sekretaris UPK Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu. Mijan Siregar, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi pengawas BPUPK DAPM Desa Batugana, Kecamatan Padang Bolak Julu dan Masreni Siregar selaku Bendahara UPK Desa Sipupus, Kecamatan Padang Bolak Julu.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padanglawas Utara (Paluta) menguraikan dalam dakwaannya, Kamis (9/12), keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.

BACA JUGA..  Diduga Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Digolkan

“DAPM tersebut berasal dari dana bantuan langsung masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MPd). Dana itu berasal dari APBN,” ujar JPU.

Lebih lanjut kata JPU, terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan DAPM 2016 sampai 2020. Menurut JPU, jumlah sisa pinjaman pokok SPP tahun 2015 yang sedang bergulir dilaporkan tidak tepat.

Kemudian, Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP meski tanpa verifikasi. Dana itu disebut tetap dicairkan tanpa pengajuan proposal dari kelompok.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

“Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggungjawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020,” sebut JPU.

Pengembalian cicilan pinjaman juga diduga tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK. Dia menduga pengurus UPK menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan DAPM tahun 2016 sampai tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu sebesar Rp2.801.885.844,” beber JPU.

Perbuatan keempat terdakwa diancam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Bentrokan Dicegah, 4 Pemuda dan 2 Kelewang Diamankan

“Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim diketuai Bambang Winarno menunda sidang hingga pekan depan. (*)

Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing