Sindikat Pencuri Mobil Diringkus Polsek Sunggal, 1 Ditembak

oleh

POSMETROMEDAN.com – Sindikat pencuri mobil berhasil diringkus Polsek Medan Baru. Satu dari empat pelaku terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas polisi.

Keterangan diperoleh wartawan, pengungkapan sindikat yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, bermula dari informasi adanya pencincangan mobil truk Jenis Mitsubishi Colt Diesel LDI di daerah Binjai Selatan, (6/11) pukul 18.00 Wib, lalu.

Selanjutnya petugas Reskrim Mapolsek Medan Sunggal melakukan pengecekan. Diketahui truk tersebut diambil/dicuri dari daerah Desa Sei Mencirim, yang merupakan milik Dinas Pemerintah Kota Medan.

Keempat pelaku yang diamankan yakni MAB alias Aldo (20) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan  Sunggal, Deliserdang, ABG alias AT (37) warga Jalan Flamboyan Raya, Desa Tanjung Slamat, SM (52) warga Jalan Sungai Bengai, Binjai dan AB (55) warga Sei Betani, Binjai.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil Dump truck Isuzu BK 9903 H milik Pemerintah Kota Medan, satu unit Blender lengkap tabung gas, satu unti tang potong besi, satu buah kunci leter T, satu buah anak mata obeng, satu buah grenda listrik dan tiga buah kunci tempahan.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan ke-empat pelaku diringkus atas laporan di Polsek Sunggal dengan no LP/B/973/X/2021/SPKT Polsek Sunggal pelapor Josep Sitompul, pada tanggal 31 Oktober 2021.

Dan Laporan Polisi Nomor LP /995/K/XI2021/SPKT POLSEK SUNGGAL,  pelapor Yoki Aditya, tanggal 5 November 2021.

BACA JUGA..   Beraksi di Area Masjid, Perampok Bersenpi Gasak Ponsel dan Motor Pelajar

“Pelaku kita amankan atas laporan korban di polsek sunggal. Dan salah satu pelaku atas nama AT diberikan tindakan tegas di kaki sebelah kiri karena memcoba melawan petugas,” ungkap Kompol Chandra Yudha, Kamis (18/11) malam.

Para pelaku diyakini sindikat spesialis pencurian mobil yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi Kota Medan dan Deli Serdang.

“Mereka merupakan sindikat pencurian mobil yang melakukan aksinya di Bainjai dan Kota Medan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kompol Chandra didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

Berikut ini beberapa aksi keempat pelaku;

1. Mencuri di daerah Tanjung Selamat, berhasil mengamankan 1 unit mobil Pick Up L300 BK 9573 CB dijual sebesar Rp.15 juta, pada tanggal 31 Oktober 2021.

BACA JUGA..  Warkop Jadi Ruang Aspirasi, Polri & Ojol Satu Meja Jaga Kamtibmas

2. Mencuri mobil Dump Truck Merek Hyno warna hijau di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada bulan September 2022, dijual sebesar Rp.20 juta.

3. Bulan Oktober 2021 mencuri mobil PS 100 warna kuning di Tanjung Anom, dijual sebesar Rp.20 juta.

4. Senin (1/11/2021) mengambil truck sampah warna kuning BK 9903 H di daerah Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan yang tetakhir

5. Jumat (5/11) sekitar pukul 03.00 Wib mencuri mobil Starlet BK 1696 BL daerah Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang (mobil belum sempat dijual). (oki)