Beli Sabu di Jermal, Sepasang Pecandu Disergap di Pasar Merah

oleh

POSMETROMEDAN.com – Sepasang pecandu narkotika jenis Sabu ditangkap polisi. Keduanya diamankan dari Jalan Pasar Merah/Megawati, simpang SPBU, Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai.

Kedua pecandu yang diamankan masing-masing, Doni Subrata (39) warga Jalan Kebun Sayur Bakti, Desa Tanjung Sari, kecamatan Batang Kuis, dan Zaitun Warusah (26) warga Jalan SM Nawawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas.

Untuk proses selanjutnya, mereka diboyong Tekab Polsek Medan Baru membawa pecandu itu ke Mapolsek.

BACA JUGA..  Bandar Sabu 31 Gram Diangkut, Polisi Kejar Pemasok

Sebelumnya, petugas Mapolsek Medan Baru mendapat informasi jika di Jalan Jermal 15 sering terjadi transaksi peredaran narkoba.

Bermula dari laporan tersebut, Senin (9/08/2021) petugas langsung melakukan penyelidikan  ditempat  tersebut dan pada pukul 15.00 Wib. Hingga di Jalan Pasar Merah, petugas melihat 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan  yang dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA..  Motor Hilang Saat Subuh, Pelaku Diciduk Dua Pekan Kemudian

“Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap Doni Subrata di temukan dari genggaman tangan pelaku sebelah kiri 1  (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.” Terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Kamis (26/8) sore.

Barang Bukti sabu tersebut pun di perlihatkan kepada pelaku, hingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Grebek Sarang Narkoba, Barak Dibakar

“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku. Pelaku membeli sabu tersebut di Jl Jermal 15  seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,” Pungkas Irwansyah. (oki)