Ratusan Karyawan Tidak Ikut BPJS TK, Dirut PDAM Tirta Malem Abaikan Perbup Karo

oleh

POSMETROMEDAN.com – Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja.

Peraturan Bupati (Perbup) Karo nomor 24 tahun 2016 bab IV pasal 4 ayat 1 yang menyatakan, setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepersertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal berbeda dilakukan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe l, yang terkesan mengabaikan Perbup sekaligus mengebiri hak- hak pekerja yang selama ini bekerja tanpa ada jaminan sosial kecelakan kerja di jajaran PDAM tersebut.

Dari keterangan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Jonara Tarigan via  selulernya, Rabu (15/7) diketahui  jumlah karyawanya yang bertugas di kantor dan di lapangan sebanyak 112 orang.

BACA JUGA..  Rekomendasi DPRD Tidak Diindahkan Pemkab, Lima Rumah Warga Dibongkar Paksa

“Pegawai PDAM Tirta Malem Kabanjahe berjumlah 112 orang. Hingga saat ini mereka belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya singkat

Sementara pengakuan dari beberapa petugas atau pekerja yang sering berada di lapangan, bagian penagihan dan pemasangan penyambungan air ke rumah pelanggan, mengaku sering merasa khawatir apabila disaat melakukan pekerjaan mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA..  Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

Kekawatiran itu sangat beralasan, karena mereka hingga saat ini tidak memiliki jaminan sosial kecelakaan kerja, yang sewaktu-waktu sangat mengintai keselamatan mereka dalam bekerja di lapangan. (mrk)