Keseriusan Tim Siber Pungli dan Polres Karo Dipertanyakan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pengutipan liar (Pungli) hingga saat ini masih dilakukan oknum-oknum warga Desa Semangat Gunung, terhadap wisatawan yang datang. Padahal beberapa waktu lalu, Ketua Tim Saber Pungli Karo, Kompol Aron T.T Siahaan yang juga Wakapolres Tanah Karo, dengan tegas menyatakan seluruh kutipan dilarang.

Fakta Pungli terbaru diperoleh wartawan dari seorang wisatawan ke Desa Semangat Gunung, dalam bentuk foto dan video. Di dalam video tersebut, oknum yang mengutip mengaku kalau per orang 5000 rupiah. Kutipan itu dilakukan, akunya, atas kesepakatan masyarakat setempat. “5000 per orang kak. Ini sudah kesepakatan warga disini,” kata pria tukang kutip itu menjelaskan kepada wisatawan yang mengendarai mobil.

Aksi kutipan ilegal itu telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo. Tapi sampai saat ini, belum ada tindakan yang dilakukan Polres terhadap aksi tersebut.

Diketahui, beberapa minggu sebelumnya, masyarakat juga membuat laporan ke Polres Karo atas pengutipan yang dilakukan pengurus Bumdes Tunas Baru Desa Daulu. Atas laporan tersebut Polres langsung bergerak cepat dan mengamankan 5 warga. Alasan pelapor, pengutipan itu sama dengan Pungli. Dan polisi menyebut pengutipan itu belum memiliki dasar hukum.
Akibat dua laporan yang sama yakni terkait pungutan liar; di Desa Doulu langsung direspon Polres, sementara di Desa Semangat Gunung belum ditindak, membuat berbagai kalangan di Tanah Karo mempertanyakan keseriusan Ketua Tim Siber Pungli dan juga Polres Karo dalam menindak pelaku Pungli.

BACA JUGA..  Bus Travel Tujuan Langkat Tabrakan, 4 Orang Meninggal

Atas polemik soal kutipan di dua desa yang merupakan spot wisata air panas, beberapa waktu lalu para pemangku jabatan di Tanah Karo telah menggelar rapat koordinasi.

Diketahui rapat tersebut dihadiri Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, S.I.K, Bupati Karo, Ketua DPRD Karo, Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron T.T Siahaan SH yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Saber Pungli. Rapat yang digelar tanggal 2q Juni 2021 pukul 14.30 Wib di Aula Purpur Sage Polres Karo, juga dihadiri perwakilan masyarakat Desa Semangat Gunung dan pengurus Bumdes Tunas Baru Desa Doulu.

Hasil rapat disepakati, terkait kegiatan pengutipan terhadap para pengunjung/wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, belum dilegalkan alias belum ada aturan ketetapan yang jelas dan belum ada kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA..  Masih Pakai Pin Khusus, Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

Dalam musyawarah tersebut, secara tegas Ketua Tim Saber Pungli Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron T.T Siahaan mengatakan,  “Tidak diperbolehkan lagi pihak manapun melakukan kegiatan pengutipan kepada pengunjung dan wisatawan karena masih berstatus ilegal (tidak sah). Sampai ada Surat Keputusan (SK) Bupati ataupun Perda yang mengatur tentang pengutipan retrebusi,” tegas Wakapolres.

Melihat pernyataan tegas dari Wakapolres–saat musrawarah dihadapan para pemangku jabatan, saat ini membuat masyarakat bertanya soal keseriusan Polres. Apalagi aksi Pungli di Desa Semangat Gunung masih berlangsung.

“Atas kutipan tersebut, masyarakat dan pengunjung/wisatawan merasa heran. Kenapa hasil kesepakatan bersama maupun instruksi Kapolres Tanah Karo dan arahan dari Ketua Tim Saber Pungli Polres Karo tidak juga diindahkan, malahan terkesan dilecehkan oleh sekelompok warga Desa Semangat Gunung dengan kembali melakukan pengutipan sebelum ada legalitas yang jelas. Ada apa ini,” tegas seorang tokoh masyarakat disana.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengingatkan kembali pernyataan Wakapolres Kompol Aron Siahaan, saat rapat berlangsung. “Bila ada yang tetap melakukan pengutipan, maka petugas akan menindak tegas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku,”.

“Pernyataan itu dengan tegas disampaikan Ketua Tim Siber Pungli, Kompol Aron Siahaan. Tapi faktanya, saat ini di depan mata pengutipan berlangsung. Mana aksi dari tim siber dan polisi?,” katanya dengan kecewa.

BACA JUGA..  Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi
Bukti laporan polisi ke Polres Karo. (Ist)

➡️ Pungli Sudah Dilapor, Tapi Belum Ditindaklanjuti Polres Karo

Aksi pengutipan liar tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Bahkan korban pungli telah membuat laporan tertulis ke Polres Tanah Karo, tepatnya tanggal 30 Juni 2021 kemarin, masih terus berlangsung, dengan nomor : STTLP/B/556/VI/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda.

“Sejak tanggal 30 juni 2021 sudah saya buat laporan polisi dan langsung di BAP oleh penyidik namun sampai sekarang masih adem ayem. Pelaku pungli masih saja bebas melakukan pengutipan di Semangat Sunung. Jangan-jangan sudah ada apa-apanya ke aparat dari hasil pengutipan itu, maka laporan saya belum juga ditindaklanjuti.” ungkap korban yang enggan namanya dituliskan.

Untuk memastikan adanya laporan polisi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke nomor kontak Watshaap milik wakapolres Tanah Karo Kompol Aron T.T Siahaan SH perihal perkembangan laporan warga tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum juga mendapat respon maupun tanggapan dari Ketua Tim Saber Pungli Polres Tanah Karo. (tim)