POSMETROMEDAN.com – Empat oknum personel Polri yang bertugas di Polda Aceh ditangkap personil Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan. Mereka diamankan petugas karena mencurigai laju mobilnya yang zig zag.
Keempat personil polisi Polda Aceh yang menjadi terdakwa dan diadili dalam perkara tersebut yakni Dedi Satria Gadarsa (23). Dedi merupakan personil Polda Aceh warga Jalan T Harapan Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Selanjutnya, Bambang Surianto (23), personil Polisi Polda Aceh warga Desa Suka Damai I, Kelurahan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabuoaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya Afrija Setiawan (22) personel Polda Aceh warga Dusun Mulyo, Kelurahan Karang Jadi, Kecamatan Kejuran Muda, Kabuoaten Aceh Tamiang, dan Sahran Hudara (24), personil Polda Aceh warga Dusun Mulyo, Kelurahan Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Sedangkan tiga mahasiswi yang ikut diamankan yakni, Khairunisa (22) mahasiswi warga asal Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Singkil. Ada pula Sabila Andara Affira (19), mahasiswi warga asal Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Kabuoaten Aceh Tenggara dan Juliana (20) mahasiswi warga asal Jalan Lut Tawar Bom, Takengon.
Mereka dihukum dua bulan 15 hari rehabilitasi oleh majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan. Putusan itu dbacakan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021).
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal 127, Pasal 55 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, dengan ini menghukum terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6 dan terdakwa 7 selama dua bulan 15 hari rehabilitasi di lembaga rehabilitasi Bhayangkara,” vonis ketua majelis hakim Immanuel Tarigan.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (15/6/2021) lalu, JPU Suryanta Desy C menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan. Persidangan itu berlangsung secara APS (Acara Pemeriksaan Singkat) dalam sehari.
“Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu. Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan Keperawatan dan Pengobatan melalui Rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam Lapas atau Rutan,” tuntut jaksa.
Tiga orang personil Polisi Polrestabes Medan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut mengungkapkan, ketujuh terdakwa diamankan setelah mencurigai mobil jenis Toyota Innova plat nomor BL 1998 ZJ yang dikendarai para terdakwa saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan.
“Bertepatan ketika sedang mobile di kawasan jalan Iskandar Muda Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag. Setelah kami berhentikan ternyata di dalamnya ada tujuh orang diantaranya 4 pria dan 3 orang wanita,” jelas Yasmar Lubis (42), personil Polisi Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan daam persidangan tersebut.
Dihadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi (MDMA/Amfetamina) dengan berat bersih 0,21 gram. Atas temuan tersebut para saksi pun menggelandang para terdakwa ke mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi dari jok belakang kursi kemudi. Setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka baru selesai dugem di tempat hiburan malam Station di kawasan Brigjen Katamso Medan. Mereka kemudian kita bawa ke markas,” ujar Samuel J Purba dalam kesaksiannya sebagai personil Polisi yang melakukan penangkapan. (gib/bbs)












