Wali Kota Tebingtinggi Imbau Masyarakat dan ASN Laporkan SPT Tahunan

oleh
PERLIHATKAN : Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan memperlihatkan aplikasi pelaporan pajak kepada media.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Wali Kota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan MM berupaya agar para ASN di Pemerintah Kota Tebingtinggi segera menyelesaikan SPT Tahunan.

“Kita selalu kompetitif dalam kompetisi dengan daerah lain, orang bisa kenapa kita tidak,” ujar Wali Kota Tebingtinggi saat menerima audiensi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tebingtinggi, Selasa (16/3).

Alhamdulillah, kata wali kota, pelayanan publik dan Dukcapil Tebingtinggi sudah masuk 5 besar nasional.

BACA JUGA..  Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Bobby Nasution Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut

“Kalau kita mau, kita bisa. Ini karena Covid-19, penghargaan belum diberikan, karena nilai kita A,” ujar wali kota didampingi Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian dan Sekretaris BPKPAD, Sri Imbang Jaya Putra.

“Saya yakin kita bisa, asal kita mau. Kalau kita mau dan serius mudah – mudahan semua bisa,” sambungnya.

Wali kota kemudian mengimbau setiap wajib pajak Kota Tebingtinggi untuk menyampaikan laporan pajaknya.

“Saya Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Tebingtinggi, dengan ini menyatakan saya sebagai wajib pajak telah menyampaikan laporan wajib pajak saya,” imbau wali kota.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

“Untuk itu saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga Kota Tebingtinggi, baik ASN maupun swasta ataupun badan yang ada agar menyampaikan laporkan wajib pajaknya secara tertib. Jangan tunggu sampai lama-lama lagi dan berakhirnya waktu. Pajak kuat, Indonesia maju,” sambungnya.

Sementara, Kepala KPP Pratama Kota Tebingtinggi Wantimer Sinaga mengatakan, audinesi ini dilakukan sebagai rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan kepada Wali Kota Tebingtinggi beserta seluruh jajarannya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan

“Harapan kami, setelah Bapak Wali Kota melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan-nya, seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kota Tebingtinggi dan seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak sudah harus melaporkan kewajiban perpajakannya,” harap Wantimer.

“Terutama SPT Tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha,” pungkasnya.(mag-1)