POSMETROMEDAN.com-Mananda Siadari (33) meregang nyawa, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Ia tewas di ujung belati AM alias Manik (19).
“Peristiwa berawal saat korban dan pelaku bertemu di warung tuak milik Riko Sijabat.Tepatnya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, Minggu (28/2/2021).
Diduga karena salah paham, korban dan pelaku terlibat adu mulut di warung tuak itu. Pengunjung dan warga yang melihat pertengkaran kedua langsung melerai.
“Pelaku AM kemudian pergi meninggalkan lokasi. Namun sekira 20 menit kemudian, pelaku kembali datang menemui korban,” ujar tutur AKP Josia.
Tanpa ba bi bu, pelaku langsung menikami korban dengan sebilah belati. Korban bersimbah darah dan terkapar di lokasi.
“Sedangkan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” sebut Kapolsek.
Korban yang sekarat berteriak meminta pertolongan warga. Ia kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pardagangan.
“Tapi korban meninggal di dalam perjalanan. Diduga akibat luka yang cukup parah,” jelas Kapolsek.
Menerima laporan warga, petugas Reskrim Polsek Perdagangan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Empat jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya.
“Sebilah belati sebagai barang bukti kita amankan. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Josia.(bbs)












