Jual Sabu, Satu Keluarga Ditangkap Polres Sergai

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Satu keluarga di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu.

“Polsek Teluk Mengkudu menciduk sekeluarga terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Ketiga orang yang diamankan itu adalah Edi Syahputra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56), dan Ruslan alias Untung (59). Polisi mengatakan penangkapan dilakukan di Teluk Mengkudu, Kamis (16/7), setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

BB: Barang bukti narkoba jenis sabu dan sejumlah uang hasil penjualan ketiga tersangka; anak, ayah dan ibu. (Gibson Simanjuntak)

“Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan undercover buy,” katanya.

BACA JUGA..  Home Industri Vape Getar Dibongkar Polrestabes

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, alat isap, dan uang diduga hasil penjualan sabu. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Robin. (gib)