POSMETROMEDAN.COM – Tiga kali keluar masuk penjara ternyata tak membuat Irwansyah Saragih alias Kotek (30) jera melakukan tindak kriminal. Terbukti, usai bebas bulan Maret 2020 lalu, napi asimilasi ini melakoni aksi pencurian kereta.
Penduduk Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang ini tidak sendiri. Dia dibantu M Ikbal (32) warga Jalan Pertemuan, Medan Perjuangan.
Itu terungkap setelah Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk keduanya dari lokasi berbeda. Kotek tak berkutik setelah polisi menembak kedua kakinya.
Penangkapan Ikbal dan Kotek bermula adanya laporan korban Indri Wulandari (31) warga Dusun I Medan Krio, Kec. Sunggal. Dalam laporannya, korban menyebut pada Sabtu (20/6/2020) dinihari lalu rumahnya dibobol maling. Pelaku menggasak Honda Scoopy BK 5607 AIN miliknya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi sepedamotor curian di Desa Payageli Kecamatan Sunggal.
“Personel lalu turun ke lokasi dan membekuk tersangka M Ikbal,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Dari pemeriksaan, Ikbal berperan sebagai orang yang memantau pencurian. “Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka utama, yang berperan masuk ke dalam rumah, pemetik dan eksekutor pencurian,” ujar Kompol Martuasah.
Selanjutnya pengejaran terhadap Kotek pun dilakukan. Hasilnya, Jumat (26/6/2020) sore, Kotek sedang nyabu di Jalan Serayu Medan Krio Kecamatan Sunggal. Penangkapan segera dilakukan.
“Saat ditangkap ia mengakui melakukan pencurian dan digeledah ditemukan satu paket sabu yang baru dibelinya,” terang Kasat.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari penadah, dikatakan Martuasah, tersangka melakukan perlawanan. Akibatnya, kedua kaki eks napi asimilasi ini ditembak.
“Tersangka tiga kali keluar masuk penjara. Dua kali kasus narkoba dan 1 kali kasus judi. Yang bersangkutan baru saja keluar mendapatkan program asimilasi pada bulan Maret 2020,” terangnya.
Turut diamankan barang bukti 1 unit Honda Scoopy BK 5607 AIN milik korban, 1 paket sabu seharga Rp40 ribu, dan 1 unit iPhone 7 warna Gold Putih.(sor/ras)












