Polres Tanah Karo Ringkus Bandar Sabu Berastagi

oleh

Berastagi – Polres Tanah Karo kembali berhasil meringkus bandar narkoba jenis Sabu di Kota Berastagi. Estepenson Milala alias Sahat diamankan.

Penangkapan ini adalah pengembangan dari keberhasilan sebelumnya yang mengamankan Elsit Ginting, Berman Sitepu bersama dengan teman wanitanya Fitriani Tarigan, di seputaran Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan yang dihimpun posmetromedan.com/Posmetro Medan di kepolisian, tersangka 32 tahun warga Desa Ajijulu, Kec.Tigapanah, ditangkap di Jl.Jamin Ginting Berastagi, Kec.Berastagi,  tepatnya di dalam sebuah rumah, Kamis (11/06) siang.

Tersangka tak lagi dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.

Ketika  saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Lantas petugas langsung mengambil tindakan dengan melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kakinya. Dan kemudian tersangka langsung dibawa ke RSUD Kabanjahe, untuk mendapat perawatan atas lukanya.

BACA JUGA..  Kasus Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Berlanjut

Menurut Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka lain sebelumnya.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan. Tersangka ini merupakan sindikat dari pengedar narkotika yang sebelumnya kita amankan di Berastagi,” ujarnya.

Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mrk)