Sebulan Buron, Bolot Sang Bandit Kampung Digaruk Tekab Patumbak

oleh
MEDAN-Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh jua.
Pepatah itu sangat pas disematkan pada M Ali Nasution alias Bolot (25) warga Jalan Pertahanan, Gang Bandrek, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Betapa tidak, hampir sebulan terlibat ‘kucing-kucingan’ dengan petugas, pria pengangguran ini akhirnya diciduk tekab Patumbak dari rumahnya, Selasa (12/5/2020) lalu.
Selanjutnya Bolot pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korbannya, Sutarjono (35) warga Jl Perjuangan, Kecamatan Patumbak.
Laporan korban diterima dengan No:LP/417/VI/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 03 Juni 2019.
Saat itu, korban diajak bertemu oleh tersangka lainnya, Rio (DPO) dikawasan Jl Pertahanan Gg Bandrek dengan alasan hendak meminjam uang.
Namun tersangka Bolot dan Bagus (DPO) yang sudah sembunyi disemak-semak langsung keluar dan mengancam menggunakan pisau.
“Jadi para tersangka sudah merencanakan perampokan tersebut. Begitu korban datang, tersangka langsung menempelkan pisau pada perut korban dan mengancam akan membunuhnya,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Kamis (28/5/2020) sore.
Dijelaskan Gindo, usai berhasil menakuti korban, tersangka pun langsung membawa kabur harta benda korban berupa sepeda motor Honda Vario, 1 unit hp dan uang tunai sebanyak 3,3 juta.
Selanjutnya korban melapor ke kita (Polsek Patumbak) dan kita lakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka kembali ke rumahnya setelah sebelumnya kabur ke Pekan Baru,” jelas Gindo.
“Selanjutnya kita lakukan penangkapan bersama barang bukti 1 lembar KTP atas nama Dewi Andini, 1 lembar Kartu Pintar atas nama Dewi Andini, 1 lembar Kartu Keluarga atas nama Agus Irawan, 3 buah kartu ATM, sebilah pisau, 1 buah obeng dan 1 buah gunting yang kita amankan dari kediamannya,” jelas Gindo.
Tak hanya kasus begal, dikatakan Gindo jika tersangka Bolot juga terlibat aksi pembobolan rumah milik Syahfitriani (36) di Jl Pertahanan Gg Besi, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Bolot sukses menggondol 2 sepeda motor jenis Honda Scoooy dan Beat, Jumat (22/11/2020) lalu.
“Sejauh ini tersangka memiliki 2 Laporan Polisi (LP) di Polsek Patumbak. Kini kita masih mengejar rekan tersangka yang masih buron,” sebutnya.
“Tersangka kita jerat Pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Gindo. (mad)

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir