Bebas Sebulan Gegara Corona, 2 Begal Kembali Dibekuk Karena Berulah

oleh

Surabaya – Dua penjahat jalanan di Surabaya diamankan polisi. Mereka berdua padahal baru saja dibebaskan satu bulan lalu terkait kebijakan Corona.Kedua tersangka adalah Tri Anggoro alias Londo (33), warga Wonokromo dan Rudi Agus Hariyanto (42), warga Solo yang kos di Jalan Pakis Tirtosari. Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan ditembak kedua kakinya.

BACA JUGA..  Dua Sarang Narkoba Digrebek di Batu Bara 

Kapolsek Wonokromo Kompol Chirstoper Adhikara Lebang mengatakan kedua pelaku baru saja bebas melalui progam asimilasi. Mereka bebas pada 6 April dan 7 April 2020.

“Tersangka TA dari Lapas Malang dan RD dari Lapas Tulungagung. Keduanya kami bekuk di sebuah minimarket dan di rumahnya,” kata Christoper saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

BACA JUGA..  Pria Bersajam Serang Pelajar

Chistoper mengatakan dalam sebulan tersebut kedua pelaku sudah melakukan tujuh kejahatan. “Sejak mereka keluar ada sekitar 7 LP (Laporan Polisi), lima di kawasan Wonokromo dan dua di kawasan Tegalsari,” ungkap Christoper.

Dalam aksinya, mereka selalu berkomplot yakni tiga orang. Namun dari tiga pelaku, hanya kedua pelaku yang tertangkap.

“Ada tiga, yang dua sudah tertangkap dan satu masih DPO,” lanjut Christoper. Dari dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Satria bernopol L 5880 KB dan 1 unit motor Honda BeAT bernopol L 2080 HE.

BACA JUGA..  2 Pengedar Sabu Berpistol Diciduk

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jambret dan curanmor.(red)