Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi RS Haji Adam Malik

oleh

⏩⏩ Humas : Kita Pernah Diperiksa

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan terkait pengadaan dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) RSH Adam Malik Medan, Tahun 2017.

Informasi yang diperoleh Posmetro Medan, Selasa (26/11), Asisten Pidana Khusus Irwan Sinuraya SH MH menerbitkan surat pemanggilan terhadap pihak menejemen RSH Adam Malik Medan dan rekanan penyedia jasa guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan ACsenilai Rp2,6 miliar tersebut.

BACA JUGA..  Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi

“Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan Kejatisu, dalan hal ini pihak Pidsus. Surat pemanggilan diterbitkan pada September Tahun 2018,” ungkap salah seorang sumber di Kekatisu, kemarin.

Diterangkan, selain memeriksa menejemen rumah sakit, Pidsus Kejati Sumut juga memeriksa rekanan. Adapun perusahaan yang mengerjakan pengadaan dan pemeliharaan AC itu adalah CV Anugerah dan PT Fajar Jaya Abadi.

Kepala Seksi Penyidikan Odit SH mengaku tidak mendeteil mengetahui proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, khusus dugaan korupsi di RSH Adam Malik Medan. “Nanti aku cek bang,” jawab Odit ketika dihubungi melalui percakapan WhatsApp kemarin yang juga mengaku dirinya masih di luar kota.

BACA JUGA..  Disambar Petir, Istri Tewas, Suami Kritis, Tiga Anak Selamat

Humas RSH Adam Malik Medan, Ocha Dorothy membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejatisu terhdap pihak RSH Adam Malik Medan dan rekanan.

“Tahun lalu kita ada dipanggil Kejati Sumut perihal itu. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi,” jawab Humas RSH Adam malik, Ocha Dorothy kepada Posmetro Medan ketika di konfirmasi, kemarin.

BACA JUGA..  Lapor!!! Judi Tembak Ikan AB Marak di Belawan, Polisi Diam..Kenapa..?

Sekretaris LSM Penjara Indonesia Sumut Feri Nofirman Tanjung mendesak Kejati Sumut untuk transparan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dugaan korupsi di RSH Adam Malik Medan tersebut.

“Ada kesan prosesnya tertutup. Seharusnya masyarakat berhak menegetahui proses itu apakah dihentikan atau masih berlanjut. Pihak Kejatisu seharusnya paham saat ini eranya keterbukaan infomasi publik,” tegas Feri. (lix/tob)