KABANJAHE – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 040444 Kabanjahe, YA tidak memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) salahsatu guru berinisial V br S. Alasan Kepsek, V br S berhutang kepadanya.
Cerita miris dan menyalahi peraturan pemerintah, ini dicurhatkan V br S kepada sejumlah wartawan, kemarin di Kabanjahe.
V br S mengatakan, SDN 04044 tempanya mengajar beralamat di Asrama 125/SMB, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Peritistiwa itu dialaminya beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, kemarin.
Masih V br S, katanya THR yang seharusnya diterima sebanyak 3 juta rupiah lebih. Sesuai peraturan pemerinyah, THR itu diterima para guru disana tanggal 29 Mei 2019.
“Namun ketika uang tersebut diserahkan kepada guru lainnya, hak saya tidak diserahkan oleh Kepala Sekolah. Saat saya minta, kepala sekolah itu berdalih dan mengatakan, bahwa saya punya utang. Saya sempat heran karena saya tidak pernah punya utang sama dia. Harusnya dana THR itu wajib saya terima karena itu berasal dari negara untuk para guru seperti kami. Jangan-jangan mereka sudah kolaborasi dan begitu juga nama saya sudah ditandatanganinya,” curhatnya.
Masih V br S, katanya, selain sangat kecewa dengan ulah kepala sekolah, dirinya juga bertanya-tanya kenapa dana THR diserahkan cash langsung kepada para guru yang menerima.
“Seharusnya saya dan guru lainnya menerima THR itu melalui rekening masing-masing dari pihak Bank Sumut. Namun Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kabanjahe bernama Mardiani Beru Purba, menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 040444 secara tunai,” ujarnya kesal.
Untuk memastikan informasi ibu V br S soal tindakan Korwil yang menyerahkan dana THR secara tunai kepada kepala sekolah, Posmetro Medan mencari dan mewawancarai Mardiani Beru Purba.
Mardiani beru Purba mengatakan, itu adalah permintaan sebagian besar guru-guru disana.
“Uang THR tersebut saya serahkan kepada kepala sekolah berinisial YA dan sudah ditanda tangani bukti penerimaan. Kalau tidak diserahkannya kepada yang beresangkutan itu bukan urusan saya,” Katanya.
Ditanya lagi kenapa diserahkan secara cash dan tidak melalui rekening? Mardiani mengatakan, karena waktunya sudah terdesak untuk mengejar lebaran.
“Saya melakukan hal itu karena sebagian guru mendesak untuk mengejar lebaran bagi guru yang merayakannya. Kalau tau tadi saya begini jadinya gak mungkin saya serahkan, karena saya tidak tau apa masalah mereka. Saya sudah berupaya memasukkan uang tersebut ke rekening, tetapi pihak Bank Sumut tidak menjamin uang tersebut cepat cair dan berita penyerahan uang tersebut sudah ditandatangani oleh ibu YA selaku Kepala SD tersebut,” Ujarnya.
Terpisah, terkait masalah tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Edi Surianta Surbakti ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu melalui telepon selulernya mengatakan, uang THR tersebut harus ditransfer melalui rekenimg masing-masing penerima.
“Jika diserahkan langsung oleh Korwil, itu merupakan salah satu pelanggaran, seharusnya tidak bisa di berikan secara langsung kepada pihak kepala Sekolah dan harus melalui rekening masing-masing dan masalah itu nanti saya akan telusuri,” ujarnya mengakhiri. (ris/pm)












