POSMETRO MEDAN – Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran, dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pasangan suami istri berinisial IL alias U (44) dan istrinya NU alias I (31) di sebuah lesehan Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, sekitar pukul 12.30 WIB.
AKP Erikson David mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka U mengakui barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu seberat lima gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian sudah terjual dan ia mendapat keuntungan Rp100 ribu per gram,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis haram tersebut telah dijalankan sejak Maret 2026.
Sementara sang istri turut diamankan karena diduga mengetahui aktivitas ilegal suaminya, serta ikut mendampingi saat transaksi serta menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari penangkapan itu, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu, gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sore harinya, petugas kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran sabu di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang diduga terlibat jaringan transaksi sabu.
Dari lokasi, petugas menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, uang tunai Rp100 ribu, dompet, serta alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS sebagai pembeli.
“RS mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas ini sudah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp100 ribu per gram,” kata Erikson.
“Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (mis)












