Amsal Sitepu Divonis Bebas

oleh
oleh
Amsal Sitepu terlihat bahagia usai divonis bebas atas kasus yang menjeratnya.

POSMETRO MEDAN – Amsal Christy Sitepu divonis bebas atas kasus dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Diketahui, selama diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan penahanannya ditangguhkan pada Selasa (31/3/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Direktur CV Promiseland itu mengaku sangat merindukan suasana rumah dan masakan istrinya, Lovia Sianipar, setelah 131 hari lamanya tidak berada di rumah.

“Yang pasti sepulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu, karena 131 hari saya betul-betul merindukan suasana rumah, kehangatan di rumah. Setelah itu, yang akan saya lakukan di rumah adalah menikmati masakan istri saya,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA..  Perang Narkoba di Tapteng, 8 Tersangka Tumbang dalam 14 Hari

Amsal mengaku tidak bisa berkata-kata atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada dirinya. Ia hanya dapat mengucapkan terima kasih, terutama kepada majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili kasusnya.

“(Perasaannya divonis bebas) tidak bisa diutarakan dengan kata-kata. Saya bangga menjadi videografer, saya bangga menjadi pejuang ekonomi kreatif, dan satu lagi saya bangga menjadi anak muda Tanah Karo,” tuturnya.

Ia mengatakan, vonis majelis hakim sejalan dengan permintaannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan sebelumnya yang meminta dibebaskan.

“Sesuai dengan pleidoi saya, ‘brelah aku mulih’ itu bahasa Karo yang artinya izinkan saya pulang. Mudah-mudahan setelah ini Kabupaten Karo semakin dikenal, tetapi tidak dikenal karena kasus ini, melainkan dikenal karena keindahan alamnya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Dilepas

Amsal enggan berkomentar lebih jauh terkait langkah hukum berikutnya. Saat ditanya bagaimana sikapnya jika nantinya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi, Amsal mengatakan kini dirinya masih fokus pada putusan bebas tersebut.

“Kami akan diskusi dulu (dengan penasihat hukum), hari ini kami masih fokus untuk putusan hari ini. Silakan nanti langsung diskusi dengan penasihat hukum,” ujarnya.

Amsal divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Nyaris Tewas Ditikam

Kemudian, ia juga diyakini tidak terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bbs)