Vonis 3 Tahun untuk Penyelundup PMI Ilegal, Hakim Sepakat dengan Jaksa

oleh
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Medan secara virtual (daring). (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berujung hukuman penjara. Tiga pelaku asal Asahan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, setelah terbukti membawa 25 PMI tanpa prosedur resmi.

Ketiganya, Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra, dinyatakan bersalah dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Belawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi Aritonang menegaskan pihaknya menerima putusan tersebut karena seluruh pertimbangan hukum mereka diadopsi hakim.

“Putusan kami terima, karena seluruh dasar tuntutan diambil oleh majelis hakim,” ujarnya, Kamis (26/3/2026

Meski tuntutan jaksa sebelumnya lebih berat—tiga tahun enam bulan—vonis yang dijatuhkan hanya terpaut enam bulan lebih ringan. Namun, tidak ada perlawanan dari para terdakwa. Mereka memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari tawaran kerja ilegal di laut. Reza direkrut oleh tiga buronan—Aseng, Wawan, dan Nunut—untuk menjadi nakhoda kapal tanpa identitas dengan iming-iming gaji Rp16 juta. Ia kemudian merekrut Adi sebagai kepala kamar mesin dan Hermansyah sebagai anak buah kapal.

BACA JUGA..  Rico Waas dan Forkopimda Senam Bersama Warga di CFD Medan

Dengan kapal bermesin sederhana, mereka berangkat dari perairan Asahan membawa 18 PMI ilegal. Di tengah perjalanan, jumlah penumpang bertambah menjadi 25 orang setelah menerima “langsiran” tambahan.

Namun pelayaran itu tak berlangsung lama. Tim patroli Ditpolairud Polda Sumatera Utara menghentikan kapal di perairan Silo Baru. Dari penggeledahan, ditemukan seluruh PMI ilegal yang hendak diseberangkan ke Malaysia.

BACA JUGA..  Geruduk Gedung Kejatisu, Guntur Minta Tetapkan Tersangka Korupsi KIP Kuliah

Penangkapan tersebut sekaligus membongkar praktik jaringan penyelundupan manusia yang masih marak di wilayah pesisir Sumatera Utara.

Majelis hakim yang diketuai Zulfikar menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan perlindungan PMI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa jalur ilegal bagi pekerja migran bukan hanya berisiko, tetapi juga berujung pidana berat bagi pelakunya.

Editor : Oki Budiman