POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial RFN tak berkutik saat diamankan aparat Polsek Panai Hulu di depan Loket Candra, Tanjung Serang Elang, Jumat (27/3/2026).
Gerak-geriknya yang mencurigakan menjadi awal terbongkarnya dugaan kepemilikan zat berbahaya yang kini tengah diselidiki polisi.
Dari tangan RFN, petugas menemukan dua botol liquid vape merek Yakuza XL dengan berat total 17,4 gram yang diduga mengandung zat berbahaya, serta enam butir pil yang disinyalir sebagai ekstasi.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas milik pelaku saat dilakukan pemeriksaan di lokasi.
Kapolsek Panai Hulu, AKP Amlan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, termasuk pakaian, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini, liquid vape tersebut akan menjalani uji laboratorium guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Sementara pil yang ditemukan akan didalami lebih lanjut untuk memastikan jenis dan tingkat kandungannya.
Jika terbukti mengandung dan menyimpan narkotika, RFN terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai krusial dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba yang kian beragam modusnya, termasuk melalui produk-produk yang tampak “biasa” seperti liquid vape.
Editor : Oki Budiman












