Perampok Bersenpi Sekap 10 Pemuda, Pelaku Dikabarkan Keluarga Polisi

oleh
oleh
Korban menunjukkan bukti laporan di Mapolres Tanjungbalai, usai diselamatkan warga dari kawanan perampok.

POSMETRO MEDAN – Komplotan perampok membawa senjata api dan senjata tajam menyekap 10 pemuda di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Para pelaku berhasil ditangkap warga, setelah salah seorang korban nekat melompat saat dibawa ambil uang tebusan.

Hamdan Tambunan, staf Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, mengatakan perampokan tersebut bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, para korban duduk di kawasan Ujung Tanjung.

“Awalnya mereka duduk-duduk menunggu sahur. Biasalah, namanya anak muda saat bulan puasa,” ujarnya, kemarin.

Secara tiba-tiba datang sekelompok perampok menodong serta membawa para korban. Sebagian sepeda motor dan telepon seluler milik korban turut diambil oleh para pelaku.

BACA JUGA..  Penjaga Malam Dibacoki Gemot

“Sepeda motor ada yang ditinggal, ada juga yang dibawa. Telepon seluler korban dibawa pelaku,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, para pelaku menyandera korban dan meminta uang tebusan kepada para korban agar mereka bisa pulang dengan selamat.

Karena takut, para korban kemudian berusaha bernegosiasi dengan pelaku dan menyanggupi permintaan uang tebusan sebesar Rp 5 juta.

Namun, saat hendak mengambil uang tebusan tersebut, salah satu korban bernama Nashruddin (19) melompat dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Ketika menuju Sungai Payang untuk mengambil uang Rp5 juta, uangnya belum sempat diberikan. Korban melompat dari kendaraan lalu meminta bantuan warga. Para pelaku kemudian diamankan masyarakat dan diserahkan ke Polres Tanjungbalai,” jelasnya.

BACA JUGA..  Pembiaran Judi di Deliserdang! 

Tiga pelaku yang diamankan warga berinisial NA (19), DR (17), dan RI (19). Ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai.

Korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai dengan didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026. Setelah ditelusuri, para pelaku diduga dibekingi oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol.

“Karena dengar kabar, abang pelaku polisi (pangkat Kompol). Agak keras lawan orang itu (korban) ,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini para korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Pria Asal Tebingtinggi Diringkus Miliki Narkoba 

Tiga orang yang diamankan berinisial NA, DR, dan RA, sementara dua orang lainnya masih dalam penyelidikan.

“Korban awalnya duduk bersama temannya yang berjumlah sepuluh orang. Setelah itu, para pelaku menodongkan pisau ke paha kiri pelapor, serta menendang dada kiri korban menggunakan lutut. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler dan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan seorang perwira polisi dalam kasus ini, pihak kepolisian belum mengetahui hal tersebut, tetapi akan melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(dtk)