Penjual Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Ditangkap

oleh
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Minggu malam (29/3/2026) menjadi akhir dari langkah seorang pria berinisial H alias Ilham (33), yang diduga kuat menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba di Rantauprapat.

Di tengah riuhnya aktivitas sebuah tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat—mengakhiri penyelidikan dengan sebuah penangkapan.

Operasi yang berawal dari laporan masyarakat itu membuahkan hasil. Petugas mendapati puluhan butir pil yang diduga ekstasi siap edar, serta sabu seberat 1,43 gram dari tangan tersangka.

BACA JUGA..  Ketum Parpol Berhak PAW Dewan Penandatangan Mosi Tidak Percaya, Pujakesuma Soroti Partai Pemilik Kursi Pimpinan DPRD Deliserdang

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi hiburan malam kembali dimanfaatkan sebagai titik transaksi narkotika.

Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima pihaknya.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, tim akhirnya memastikan pergerakan tersangka sebelum melakukan penindakan di lokasi.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan,” ujarnya tegas.

BACA JUGA..  Polisi Grebek Sarang Pengguna Narkoba, 6 Pria 1 Wanita Ditangkap

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba yang memanfaatkan celah keramaian malam.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal tersebut, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti tempat hiburan.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dinilai krusial dalam membantu aparat bertindak cepat dan tepat.

BACA JUGA..  Bawa Narkoba, Warga Malaysia Diamankan Petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Oki Budiman