POSMETRO MEDAN – Seorang juru parkir (jukir) bernama Deni Siregar alias Gondrong (50) nekat mencuri satu unit iPhone 11 milik seorang waiters warkop di kawasan Jalan Halat, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Ironisnya, uang hasil penjualan ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) subuh di Warkop Saboe Dara, Jalan Megawati-Halat. Saat itu korban, M Faris Al Aziz (19), warga Jalan Gurilla, Medan Perjuangan, tertidur usai bekerja bersama dua rekannya.
“Pelaku sudah kami amankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu unit iPhone 11 warna hitam milik korban,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, saat korban tertidur, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di lokasi tersebut melihat kesempatan untuk beraksi. Ponsel yang diletakkan di samping kepala korban langsung diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korban sempat terbangun karena mendengar teriakan maling dan bersama rekannya mencoba mengejar pelaku. Namun, Gondrong berhasil melarikan diri. Setelah memeriksa rekaman CCTV warkop, korban mengenali pelaku yang ternyata merupakan jukir di tempat tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Medan Area.
Petugas kemudian berhasil meringkus Gondrong di Jalan Jermal XV, tepatnya di rumah sepupunya, pada hari yang sama. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal Swallow warna putih yang digunakan saat beraksi, satu celana jeans biru, serta satu buah sarung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual iPhone 11 tersebut kepada seorang pria berinisial H seharga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan itu diakuinya digunakan untuk membeli sabu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih memburu penadah berinisial H,” tegas Kapolsek.
Editor : Oki Budiman











