Dalam narasi video yang beredar luas, korban disebut mengalami penyiksaan sejak pukul 23.00 WIB hingga sekitar 04.15 WIB pada 15 November 2025, dan baru berhenti ketika azan Subuh berkumandang.
Korban tidak hanya dipukuli secara beramai-ramai. Ia juga disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan yang tergolong sadis.
“A*****, 20 tahun mahasiswa Antropologi Sosial FIB Undip dikeroyok dan dihajar sekitar 30 mahasiswa satu jurusan mulai jam 23.00 sampai 04.15. Dia dipukuli, disundut rokok, kemaluannya diolesi hot cream, ditusuk jarum, disabet sabuk, bahkan lehernya diikat sabuk seperti anjing sambil diketawain,” demikian isi narasi yang beredar bersama video tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius.
Pengacara korban, Zainal Abidin Petir, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kliennya mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri.
“Korban mengalami patah hidung, gegar otak, dan gangguan saraf mata kiri akibat penganiayaan tersebut,” ujar Zainal.
Dijebak dengan Dalih Rapat Acara Kampus
Zainal menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi seorang mahasiswa bernama Adyan pada 15 November 2025 sekitar pukul 10.57 WIB. Korban diminta datang ke sebuah rumah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, Kota Semarang.
Ajakan tersebut disebut untuk membahas rencana kegiatan musik kampus.
“Tujuannya membicarakan event collective atau acara musik kampus. Sekitar pukul 22.03 WIB korban berangkat menuju lokasi yang telah disepakati,” jelas Zainal.
Namun saat tiba di lokasi, korban justru mendapati banyak orang sudah berkumpul di halaman kos tersebut.
Di tempat itulah korban kemudian dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi tingkat bawah berinisial U. Korban dipaksa mengakui tuduhan tersebut.
Menurut Zainal, kliennya telah menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan hanya sebatas menarik tangan mahasiswi tersebut untuk mengajaknya makan di warung, dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan mahasiswa.
“Jadi tidak ada pelecehan. Korban hanya menggandeng tangan U di kampus yang saat itu kondisi cukup ramai. Korban juga tidak sendirian, ada saksi bernama Wiryawan,” katanya.
Zainal bahkan menduga persoalan ini dipicu motif pribadi.
“Kami menduga ada salah satu pelaku yang menyukai mahasiswi tersebut, sehingga persoalan ini berkembang menjadi pengeroyokan,” ujarnya.
Polisi Periksa Saksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan pihak kepolisian telah mulai menyelidiki kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar enam saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Namun masih ada sejumlah saksi lain yang belum dimintai keterangan.
“Kami sudah memeriksa enam saksi. Masih ada saksi lain yang akan diperiksa,” kata Andika, Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sempat tertunda karena adanya permintaan dari pihak pengacara saksi.
Selain itu, pihak Universitas Diponegoro juga mengirimkan surat kepada kepolisian.
“Dari pihak Undip bersurat kepada kami, yang intinya meminta waktu agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan dan polisi terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan brutal tersebut.(*)
SOURCE: Detikcom












