POSMETRO MEDAN – Seorang pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa.
Manjur Br. Ginting divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis dalam perkara korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tahun anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Manjur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp991,5 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manjur Br. Ginting dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Manjur juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Manjur tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga menjadi keadaan yang memberatkan.
Namun, ada pula hal yang meringankan. Selama persidangan terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatannya, memohon keringanan hukuman, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih memikirkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.(*)
REPOPRTER: Oki Budiman
EDITOR: Oki Budiman












