Atasi Kebocoran Pajak Restoran dan Reklame, Dewan Minta Awasi ‘Gerakan Bawah Meja’

oleh
Komisi III DPRD Medan RDP bersama Bapenda Medan, Selasa (3/3/2026).(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti rendahnya perolehan pajak dari sejumlah objek pajak daerah, khususnya pajak restoran dan reklame. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan serta indikasi praktik “gerakan bawah meja” yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan T. Bahrumsyah didampingi anggota dewan Godfried dan Sri Rezeki. Turut hadir Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, S.STP bersama sejumlah staf, termasuk Ipan Lubis.

Dalam rapat tersebut, Bahrumsyah menilai kinerja pengawasan Bapenda terhadap objek pajak masih belum maksimal. Akibatnya, potensi penerimaan pajak daerah tidak tergarap secara optimal.

BACA JUGA..  Enam Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik tidak transparan yang menyebabkan kebocoran PAD dalam skala besar.

“Perolehan pajak restoran dan reklame sangat rendah. Ini menandakan pengawasan belum maksimal. Kita juga mendengar adanya gerakan bawah meja yang menyebabkan kebocoran PAD cukup besar,” tegas Bahrumsyah.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Medan itu mempertanyakan sejauh mana efektivitas sistem digitalisasi pajak yang selama ini direncanakan oleh Bapenda.

Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk menutup celah manipulasi data pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan sistem digital, pelaporan akan lebih mudah, validasi data lebih cepat, transparansi meningkat, dan potensi kebocoran bisa ditekan,” ujarnya.

Bahrumsyah juga menyayangkan lambannya implementasi sistem tersebut di Kota Medan yang notabene merupakan kota besar dengan aktivitas ekonomi tinggi.

BACA JUGA..  Rico Waas Lantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ ke-59

“Kota Medan ini bukan kota pemekaran. Kota yang sudah tua. Seharusnya kota lain yang belajar dari kita, bukan sebaliknya. Tapi sampai sekarang belum ada kemauan serius dari pejabat sebelumnya hingga sekarang,” katanya dengan nada kesal.

Sorotan lain datang dari anggota Komisi III, Godfried, yang menyinggung potensi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sektor properti, khususnya apartemen.

Ia menilai potensi pajak dari transaksi di apartemen belum tergarap maksimal, termasuk di kawasan Podomoro City.

“Bukan hanya Podomoro saja, tapi seluruh apartemen di Medan harus dipompa perolehan BPHTB-nya,” kata Godfried.

Menurutnya, sektor apartemen rawan manipulasi transaksi karena tidak semua transaksi tercatat secara jelas apakah berupa sewa atau jual beli.

Karena itu, ia meminta Bapenda melakukan penelusuran lebih serius terhadap transaksi properti tersebut.

“Kami menduga ada permainan dalam transaksi di apartemen. Bapenda perlu menelusuri apakah itu transaksi sewa atau jual beli. Lakukan pendekatan dan komunikasi dengan Ikatan Notaris,” sarannya.

BACA JUGA..  Fraksi PKS Soroti Mutu Pelayanan Kesehatan, Minta Pemko Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari DPRD.

Ia mengaku Bapenda akan melakukan berbagai terobosan guna meningkatkan PAD sekaligus meminimalisir kebocoran pajak daerah.

“Terima kasih atas masukan dari DPRD. Ini menjadi catatan penting bagi kami. Mudah-mudahan segera kami tindaklanjuti. Kami tetap membutuhkan kritik dan saran agar kinerja Bapenda ke depan lebih baik,” ujar Agha.

RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Medan mulai menaruh perhatian serius terhadap potensi kebocoran pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang selama ini dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.(*)

Editor: Ali Amrizal