Blackout Listrik, Lailatul Badri Minta PLN Wajib Berikan Kompensasi

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak agar pihak PT PLN dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat atas dampak pemadaman listrik ( blakcout).Dimana, pemadaman listrik berlangsung selama kurang lebih 24jam.

“Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini.Bukanya hanya mengangu berbagai aspek sisi kehidupan, tapi para pelaku UMKM yang telah membuat penderitaan dan kerugian, maka saatnya PT PLN ( Persero) segera memberikan kompensasi,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (24/5).

Dikatakan, anggota Komisi 4 DPRD Medan ini para pelaku UMKM telah kehilangan pendapatan yang luar biasa.

BACA JUGA..  Gerakan Pemuda Al-Washliyah Minta Walikota Tebingtinggi Copot Sekda Erwin Suheri

“Di Dapil saya Medan Timur banyak pedagang sudah mengeluh rata-rata pedagang kecil, belum lagi masyarakat. Saya benar-benar prihatin atas tindakan PLN,” ucapnya.

Kata, politisi PKB itu pihak PT PLN ( Persero) pemberian kompensasi itu harus diberikan dengan segera. “Jangan ketika masyarakat telat membayar dengan cepatnya pihak PT PLN beritindak.Ini tidak fair ketika rakyat menjerit ditengah kegelapan pihak PLN memilih diam tanpa solusi, tapi ketika rakyat tak membayar dengan gampang bertindak dengan beragam aturan,” tegasnya.

Ia mengatakan pihak PT PLN harus mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan juga mengaju kepada aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

BACA JUGA..  Dishub  Bakal Tindak Tegas Jukir Liar di Jalan Nasional, Irsan Nasution: Jika Terbukti Akan Dipecat

“Sudah jelas pada pasal 29 ayat 1 hal yanng sama juga diperkuat dengan Permen ESDM Pasal 6 ayat 1.Jadi setiap konsumen mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan alat akibat gangguan penyaluran tenaga listrik,” ucapnya.

Kata, wanita yang akrab disapa Lela dalam aturan itu bahwa konsumen berhak mendapat sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.

BACA JUGA..  Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Bobol Rumah

“Sementara bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya,” katanya.

“Perlu juga dipahami durasi pemadaman juga tidak ada disampaikan.Hanya disampaikan pukul 18.44 Wib, tapi kapan kembali hidup tidak ada,” sambungnya.

Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout atau padam total pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. (*)

Editor: Ali Amrizal