Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Jaringan Narkotika di Lapas Kelas I Medan

oleh
AKAM-SU menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Senin (2/3/2026).(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Senin (2/3/2026). Dalam orasinya, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga binaan berinisial ST di Lapas Kelas I Medan.

Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan moral. Massa menuntut penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan agar publik tidak terjebak dalam spekulasi liar.

Koordinator Lapangan AKAM-SU, Rasyid Siregar, menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci menjaga marwah hukum. “Jika tudingan tidak benar, pemeriksaan yang transparan akan memulihkan nama baik. Tetapi bila ditemukan pelanggaran, aparat wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Rasyid, supremasi hukum tidak boleh tunduk pada status sosial maupun kedekatan tertentu. Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum masing-masing dan hanya bisa dinilai melalui pembuktian objektif di jalur yang sah.

BACA JUGA..  5.000 Hektar Lahan Eks HGU PTPN 2 di Deli Serdang Berstatus Tak Jelas, Ini Tanggapan Kemendagri

Pengembangan Kasus dan Dugaan Jaringan

Desakan mahasiswa menguat setelah aparat Polresta Deli Serdang menangkap Piter Tarigan di Jalan Tol Medan–Binjai dengan barang bukti sabu sekitar dua kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita pil ekstasi dan sabu sebagai barang bukti tambahan.

Rangkaian temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang melibatkan Kota Binjai, Kabupaten Langkat, hingga Kabupaten Deli Serdang. Jika terbukti, skala jaringan tersebut dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda di Sumatera Utara.

BACA JUGA..  BPK RI Perwakilan Sumut Larang Wartawan Ambil Gambar Saat Audit Keuangan APBD Humbahas 2025

AKAM-SU menilai, apabila terdapat alur transaksi, relasi komunikasi, atau bukti transfer keuangan yang mengarah pada pihak tertentu, seluruh fakta harus diuji secara terbuka di pengadilan. Mereka mengingatkan agar proses hukum tidak digiring pada asumsi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sorotan ke Sistem Pengawasan Lapas

Selain mendorong pengusutan pidana, mahasiswa juga menuntut audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Lapas Kelas I Medan. Mereka menyoroti dugaan adanya fasilitas ilegal, termasuk telepon genggam, yang bisa dimanfaatkan warga binaan untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas.

AKAM-SU meminta inspeksi mendadak dan penguatan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi guna menutup celah peredaran narkotika dari balik jeruji.

Koordinator Aksi, Maruli Harahap, menegaskan gerakan mereka bukan untuk mencari sensasi. “Yang kami perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.

BACA JUGA..  Pemkab Toba Gelar  Pasar Murah di Kecamatan Uluan

Respons Kanwil Pemasyarakatan

Menanggapi aspirasi tersebut, Pembina Keamanan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Partomuan Ritonga, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh informasi yang disampaikan massa aksi.

“Semua data dan informasi akan kami laporkan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah penindakan harus melalui proses dan pembuktian yang sah secara hukum.

Di tengah menguatnya isu jaringan narkotika lintas daerah, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkotika di Sumatera Utara.

EDITOR: Putra