POSMETRO MEDAN – Perselisihan antar tetangga di Kecamatan Medan Barat memicu insiden saling pukul yang sempat viral di media sosial. Kasus ini bermula dari hal sepele: akses parkir yang terhalang sepeda motor.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira, menjelaskan bahwa kedua pihak yang terlibat sebelumnya sudah beberapa kali berselisih dan sempat dimediasi. Namun, ketegangan kembali memuncak pada sore 3 November 2024, saat salah satu pihak hendak memarkir mobilnya.
“Pemilik mobil meminta sepeda motor dipindahkan, namun pemilik motor saat itu sedang sibuk. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung aksi saling pukul,” ujar Made Wira, Rabu (25/2/2026).
Akibat kejadian ini, kedua pihak memilih menempuh jalur hukum. Satu pihak membuat laporan di Polsek Medan Barat, sementara pihak lainnya melapor ke Polrestabes Medan. Menurut Made Wira, kedua laporan tersebut sejatinya merujuk pada satu peristiwa yang sama.
“Di Polsek Medan Barat tercatat tiga orang korban dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan di Polrestabes Medan, terdapat satu korban dan empat tersangka. Untuk rincian lebih lengkap, sebaiknya konfirmasi langsung ke penyidik Polrestabes,” jelasnya.
Kasus ini sempat viral setelah akun media sosial @harianmetro.id menulis bahwa salah satu korban pengeroyokan, Junara Hutahaean, justru ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Medan Barat. Ia disebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn.
Meski bermula dari persoalan sederhana, insiden ini menjadi pengingat bahwa konflik tetangga, jika tidak dikelola, bisa berujung masalah hukum serius.
Editor: Oki Budiman










