Bupati Langkat Dukung ABPEDNAS untuk Tata Kelola Desa Bersih

oleh
Bupati Langkat Syah Afandin hadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Sumut, Sabtu (14/2/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Bupati Langkat Syah Afandin hadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumut dirangkaikan Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Desa, Sabtu (14/2/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Acara ini dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Harli Siregar, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof Reda Manthovani, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Kejari Langkat Asbach, serta Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemdagri Anwar Harun Damanik.

Giat ini bertujuan melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada para pengurus ABPEDNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara guna memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola transparan dan akuntabel.

BACA JUGA..  Usai Corat Coret, Pelajar Tawuran di Perbaungan

Prosesi pelantikan DPD ABPEDNAS Sumatera Utara dengan susunan pengurus Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim, serta pengurus DPC se-Sumatera Utara dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara sebagai bentuk sinergi dalam pendampingan hukum dan penguatan tata kelola desa.

Pada kesempatan itu bdiserahkan bantuan tujuh unit mobil operasional dari ABPEDNAS, terdiri dari lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Provinsi Aceh.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama menegaskan ABPEDNAS bukan sekadar organisasi, melainkan wadah penguatan desa untuk meningkatkan kapasitas BPD sebagai pengawas dan mitra pemerintah desa.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum agar pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA..  Gubernur Sumut Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka

Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik memaparkan dari 5.417 desa di Sumatera Utara, tantangan utama adalah pemerataan pembangunan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.

Ia menyampaikan data klasifikasi desa nasional tahun 2023, yakni Desa Maju/Mandiri sebanyak 3.143 desa, Desa Swakarya (Berkembang) 13.583 desa, dan Desa Swadaya (Tertinggal) 38.550 desa.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan komitmennya memfokuskan sebagian anggaran pembangunan hingga ke tingkat desa. Pemprov Sumut bahkan berencana menggelar sayembara pembangunan desa paling berdampak dengan hadiah dana pembangunan berkisar Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.

Ia berharap ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang nyata dan berkelanjutan.

SementaraJaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menegaskan pentingnya membangun desa dari bawah sebagai langkah pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA..  Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Ia menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri melakukan pembinaan terhadap DPD dan DPC ABPEDNAS dalam rangka pencegahan penyimpangan serta penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ABPEDNAS sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan dana desa dikelola secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan ABPEDNAS semakin solid dalam mendukung tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan di Sumut. (*)

Reporter: M Alzi
Editor: Sahala