Warga Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

oleh
oleh
Polisi mengamankan terduga pelaku cabul usai ditangkap warga.

 

POSMETRO MEDAN – Nilai polisi lambat merespon laporan kasus cabul anak dibawah umur, warga berinisiatif menangkap pelaku.

Puluhan warga mendatangi rumah terduga pelaku berinisial AR di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Minggu (11/1/2026). Warga kemudian menangkap AR dan menyerahkannya polisi.

Aksi penangkapan ini dilakukan warga karena polisi belum juga menangkap AR, meski keluarga korban telah membuat laporan sejak Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA..  Sidang Roni Paslani Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Kembali Ditunda

Salah satu keluarga korban, Tadi, mengatakan bahwa pelaku meresahkan warga karena masih berani mendatangi rumah korban.

“Kami berharap ketika sudah kami laporkan ke Polres Batu Bara, polisi langsung menindak AR. Kami sudah geram, takut silap kami. Jadi, kami serahkan saja sendiri ke polisi,” kata Tadi.

Kasus pencabulan anak di bawah umur bermula saat seorang ibu korban, R (40) melaporkan bahwa anaknya yang berumur 9 tahun telah dicabuli oleh AR berulang kali. “Terakhir pada Selasa, 6 Januari 2026,” kata R.

BACA JUGA..  Diduga Curi Aki Mobil, Seorang Pemuda Terkepung Warga

Peristiwa tersebut diketahui R setelah ia pulang dari pasar dan mendapati anaknya menangis di kamar. Anaknya mengatakan jika AR lah yang melakukan perbuatan tersebut.

Terpisah, Kapolsek Labuhan Ruku Kompol Cecep Suhendra membenarkan bahwa AR telah diserahkan warga kepada pihaknya.

“Pelaku sudah diamankan dari warga yang emosi dan hampir main hakim sendiri. Saat itu juga AR telah kita serahkan ke Unit Resum/PPA Polres Batu Bara,” ucap Cecep, Minggu (11/1/2026).(mis)