Vonis Eks Bendahara PUPR Diperberat

oleh
oleh
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan saat menjalani sidang.

 

POSMETRO MEDAN – Vonis mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Pemberatan vonis dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel tahun 2018–2021 ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding No. 48/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusan bandingnya.

BACA JUGA..  Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

Tak hanya itu, pria berusia 48 tahun tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp391,5 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” ujar Sormin.

Bazisokhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO), hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar sebagaimana subsider.

BACA JUGA..  Dua Pria dan Senjata Tajam Dibekuk Tim Macan

Dakwaan subsider dimaksud tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Bazisokhi tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA..  Pria 41 Tahun Bersama 21 Paket Sabu Diringkus

Meski diperberat, vonis banding masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bazisokhi enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan kurang lebih setahun sejak 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel dan Kejari Binjai di Kota Binjai pada Maret 2025 lalu.(mis)