Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

oleh
Utusan Tim kuasa hukum Franstio Johan bersama ibu klien, saat di Kejatisu, Selasa (13/10) siang.

POSMETRO MEDAN – Utusan pengacara Rahmansyah Siregar SH, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (13/10) siang.

Tujuan utusan kuasa hukum ini untuk meminta konfirmasi dan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Franstio Johan, secara resmi dengan memasukkan surat no. 14.01.2/SK/AD-LC/12/X/2026 prihal. permohonan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan seminggu lalu dengan surat no, 14.01.1/SK/AD-LC/05/X/2026, tertanggal 5 oktober 2026.

Tim utusan bergegas ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),
Tim utusan kuasa menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait perkembangan laporan atas petunjuk pasal 15 ayat (3) perja no. 4 tahun 2024 tentang prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa menyebutkan “pelaksanaan penelaahan dilakukan dalam waktu paling lama (7) hari setelah laporan diterima”.

“Perlu kami tegaskan surat permohonan penjelasan terkait perkembangan laporan yang kami sampaikan adalah bentuk pernyataan sikap, untuk segara menghentikan kriminalisasi. Juga perlu kami pertegas diwaktu pemeriksaan saksi, dalam perkara perdata no. 1/pdt.g/2026/pn rhl dipengadilan rokan hilir, penasehat hukum tergugat menghadirkan pelapor, dan pelapor dibawah sumpah memberikan keterangan mengakui sertifikat belum beralih keatas nama pelapor, ” terang utusan Rahmansyah Siregar.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' Dijemput 12 Paket Disita

Lebih lanjut utusan Rahmansyah Siregar SH menyampaikan, “Bagaimana mungkin jaksa menerima dan menindak lanjuti perkara laporan dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sawit.. sertifikat atas tanah, belum beralih atas nama pelapor , sertifikat masih atas nama kakeknya franstio johan (alfian), dan sertifikat kakeknya fransthio johan bersumber dari sertifikat ayahnya frasthio johan (johan). Uni sangat luar biasa,” beber nya.

Saat disinggung mengenai ahli waris, Rahmansyah Siregar selaku kuasa Hukum Franstio Johan menyebut, harta peninggalan kakek kliennya dalam hal ini sedang dalam pembahasan waris di pengadilan negeri Rokan hilir.

“Kasus ini dengan register perkara no. 1/pdt.g/2026/pn rhl sebagai ahli waris pengganti akibat ayah Fransthio Johan duluan meninggal baru kakek Fransthio Johan meninggal.. baru menyusul nenek kliennya meninggal dunia.
Menurut kami tindakan oknum kejaksaan labusel ini sangat berbahaya. Tindakan yang tidak profesional dalam memproses laporan menggunakan bukti yang cacat atau tidak sempurna,” ungkap utusan Rahmansyah tegas.

Bahkan , sambung utusan Rahmansyah, “Secara pribadi saya khawatir dan mungkin semua profesi lapisan masyarakat akan gelisah. Keputusan oknum jaksa labusel menerima dan melegalkan laporan dengan bukti yang tidak sempurna , dan akan menjadi yurisprudensi dasar aph bertindak serupa.
Aksi oknum kejaksaan nekat melegalkan dan melanjutkan sebuah laporan, dan memenjarakan (merampas kemerdekaan) Ahli waris pengganti yang hanya bersandarkan pada dokumen yang tidak jelas, sertifikat tanah yang masih atas nama orang lain (kakeknya), ” paparnya menyayangkan sikap tak patut si oknum Jaksa Labusel.

BACA JUGA..  Dua Orang Terekam CCTV, Honda Scoopy Raib dari Parkiran Klinik Gigi

Karena itu, pihak utusan Rahmansyah Siregar menilai bahwa Langkah ceroboh oknum jaksa ini melanggar prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan yang wajib dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.

“Saya pribadi merasa cemas dan tidak aman atas hak-hak properti :
* Ancaman Kriminalisasi: siapapun kini bisa dilaporkan dan dikriminalisasi oleh pihak lain hanya dengan bermodalkan sertifikat yang bukan hak miliknya.
* Ketidakpastian Hukum: Kasus ini menciptakan preseden buruk bahwa status kepemilikan yang sah pada sertifikat bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses hukum.
Saya memastikan dari segala element masyarakat baik praktisi hukum dan aktivis akan Menanggapi dan bergejolak atas prilaku oknum penegak hukum yang tidak profesional, ” kata utusan Rahmansyah lagi.

BACA JUGA..  Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan, Fraksi PDI P Dukung Ranperda Sistem Kesehatan

Dari seluruh keterangan di atas, Maka dari itu utusan Rahmansyah Siregar SH mendesak asisten Bidang Pengawasan (Aswas ) kejaksaan tinggi sumatera utara untuk :
1. segera turun tangan. meminta agar oknum jaksa tersebut diperiksa secara intensif atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penyalahgunaan wewenang.
2. segera melepaskan fransthio dari belenggu kriminalisasi oknum jaksa labusel, dengan mengeluarkan SKP2 surat ketetapan penghentian penuntutan
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau “main mata” dengan pihak pelapor, oknum tersebut harus dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia.

“Jika kriminalisasi ini tidak diselesaikan dengan segera, Ini akan menjadi perhatian khusus buat lapisan masyarakat diindonesia,” pungkas utusan Rahmansyah Siregar.

Sementara itu, pihak PTSP Kejati Sumut meminta waktu 1-2 Minggu untuk info mengenai kasus ini.
Sedangkan Kasi Penkum, Rizaldi SH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan dimaksud.

“Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses telaah di bidang terkait. Kami sudah catat dan akan disampaikan ke pimpinan. Penanganan setiap laporan pasti ada mekanismenya, tidak bisa langsung diputus hari itu juga,” ujar.Rizaldi, kemarin.(rel)