Vonis 4 Koruptor Pembangunan Gedung Telkom Siantar

oleh
oleh
Keempat terdakwa saat menjalani sidang.

 

POSMETRO MEDAN – Empat terdakwa korupsi pembangunan Balei Merah Putih milik PT Telkom, dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Para koruptor itu tersebut adalah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas.

Mereka melakukan kong kali kong dalam pengerjaan gedung Telkom Siantar dengan menunjuk kontraktor dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keempatnya juga dihukum Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Hendra Hutabarat membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

BACA JUGA..  Korupsi Dana Desa Dipenjara 4 Tahun

Sementara itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp1,47 miliar.

“Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar para terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Hendra.

Sementara, Safnil tidak dihukum membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Dari total UP tersebut, hakim menjabarkan, Hairullah telah membayarkan Rp130 juta, Heriyanto telah membayar Rp205 juta, dan Hary telah membayar Rp120 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp1,34 miliar, Heriyanto Rp1,26 miliar, dan Hary Rp1,35 miliar.

BACA JUGA..  Kasasi Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditolak

Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

 

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Khusus Hary telah membayar UP Rp120 juta, Hairullah Rp130 juta, dan Heriyanto Rp205 juta,”kata Hendra.

BACA JUGA..  Tanggapi Klarifikasi Kepala LLDikti Wilayah I, Haris Martondi: Aduan Bukan Soal Teknis, Tapi Etika dan Penyalahgunaan Wewenang

Mendengar vonis tersebut, Safnil langsung menyatakan banding. Sedangkan Hairullah, Hary, Heriyanto, dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis terhadap para terdakwa diketahui lebih ringan dari putusan hakim. JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.(bbs)