example banner example banner

Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Perkuat Komitmen Perang Melawan Narkoba

oleh
Tsk dan BB.

POSMETRO MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pria di wilayah Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (24/1/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perkotaan.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AM (46), SRA (52), dan M (36), penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan warga.

example banner

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H. melakukan penyelidikan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat.

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Nasional, Polres Binjai Ikut Secara Daring

“Petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Salah satu di antaranya terlihat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan,” kata Ismail Pane dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja, dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial M (36) di Jalan Hokki, Binjai Timur, dengan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA..  Kabar Duka, Anggota DPRD Binjai Fraksi NasDem Dr Edi Putra Wafat di Usia 60 Tahun
example banner example banner

Dari keseluruhan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, beberapa unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

BACA JUGA..  Kabar Gudang CPO Ilegal di Wilkum Polres Binjai Mencuat, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Proaktif

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

“Polres Binjai terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam perang melawan narkoba.(dyka.p)

EDITOR : Putra