Korupsi Dana Desa Dipenjara 4 Tahun

oleh
oleh
Sholat Harahap menjalani sidang kasus korupsi dana desa yang menjeratnya.

 

POSMETRO MEDAN – Terbukti korupsi dana desa, Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41) divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana penjara kepada Sholat Harahap dengan hukuman penjara 4 tahun,” ucap Hakim Deny Syahputa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1/2026).

Hakim juga menjatuhi denda terhadap terdakwa sebesar Rp 230 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 236 juta, dengan catatan jika denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA..  Terekam CCTV Curi Pompa Air dan Sepeda, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polsek Binjai Timur

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Khususnya delik memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara.

Sebelumnya, mantan Kades Siloting Sholat Harahap, ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta dengan motif membayar utang ke rentenir. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan warga.

BACA JUGA..  Begal Rampas 2 Motor Remaja di Belawan

“(Pelaku) membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023 yang berupa tanda tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Wira, pelaku juga membuat dokumen fiktif agar bisa mengambil dana desa tersebut.

“Pelaku membuat dokumen fiktif berupa dokumen notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kades Dipolisikan Istri

Wira menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengkorupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596.

“Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,” kata Wira.(dtk)