POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang merupakan sahabatan kompak berada di dalam jeruji penjara, yang merupakan petani berinisial DM (39), dan BL (30) warga Dusun III Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, ditangkap pihak Kepolisian.
Keduanya dibekuk personel Satu Res Narkoba Polres Tanah Karo bersama Polsek Munte, saat berada di dalam gubuk area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Sabtu (17/1) sore.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede mengatakan, pihaknya menemukan 18 paket sabu seberat 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, hp, sepeda motor, dan uang tunai Rp173.000.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan berkat informasi masyarakat, yang merasa resah atas aktivitas di dalam gubuk tersebut,” kata Kapolres, Senin (26/1).
Kini keduanya tengah dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. Akibat perbuatannya, DM dan BLWS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jonny.
Editor : Oki Budiman












