Cewek Medan Diperas Mantan Pakai Rekaman Video Syur

oleh
oleh
Cewek di Medan diperas mantan kekasih dengan cara mengancam sebar rekaman video syur mereka.
POSMETRO MEDAN – Cewek di Kota Medan inisial T (26) melapor ke Polrestabes Medan terkait kasus pemerasan oleh mantan kekasihnya, MD. Modusnya, ancam sebar video syur korban.
Perihal laporan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Kasus itu dilaporkan T ke Polrestabes Medan pada 5 Januari 2025. Laporan itu bernomor:LP/B/58/I/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. MD dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
T mengaku mengenal MD sejak tahun 2023. Setelah berkenalan, keduanya pun menjalin hubungan.
Saat berpacaran itu, keduanya sempat berhubungan badan. Nahasnya, saat berhubungan itu, MD ternyata merekamnya diam-diam.
T dan MD putus di tahun 2023. Setelah putus, MD menggunakan video syur tersebut untuk memeras korban. MD mengancam akan menyebarkan video tersebut jika T tak memberikan uang yang dimintanya.
“Dia merekam itu secara diam-diam karena dia ingin menghancurkan hidup saya. Ancamannya itu, kalau saya tidak mau transfer sejumlah uang yang dia tetapkan, itu diviralkannya video tersebut,” kata T.
MD berdalih bahwa uang yang dimintanya tersebut adalah biaya yang dikeluarkannya selama menjalin hubungan dengan T. MD pun berdalih biaya-biaya itu menjadi utang T. T pun mentransfer uang ke MD pada tahun 2023 sekitar Rp 1,5-1,7 juta.
“Setelah kami berpisah, dia minta kembalikan uang yang pernah dikeluarkannya untuk biaya, contoh hotel dan antar jemput saya. Nah itu sudah pernah saya transfer sekitar Rp 1,5-1,7 juta,” ujarnya.
Usai mendapatkan uang itu, MD pun menghilang. Lalu, pada 10 Desember 2025, MD menghubungi korban menggunakan akun pacarnya yang baru.
Saat itu, MD kembali memeras korban dengan modus yang sama. Korban yang merasa terancam pun kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku sebesar Rp 2,5 juta.
 Pada 31 Desember 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sekira Rp 2,5 juta. Korban pun menolak permintaan itu dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal kejadian tersebut.
Pada 1 Januari 2026, pelaku kembali menghubungi korban melalui nomor temannya dan meminta korban untuk membuka blokiran nomor MD.
Singkat cerita, pada 4 Januari 2026, pelaku ternyata mengunggah video syur mereka di akun media sosial yang dibuatnya atas nama korban.(bbs)

BACA JUGA..  Buang Jasad Bayi ke Belakang Rumah Majikan, ART Dituntut 10 Tahun Penjara