POSMETRO MEDAN – Aneh tapi nyata. Pemko Sidimpuan sepertinya diduga melakukan pembiaran, terhadap bangunan tanpa plank proyek izin mendirikan gedung.
Bangunan ini ada di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidempuan Utara.Kota Padangsidempuan , tepatnya di Jalan Sutan Soripada Mulia Sadabuan, di depan Kantor Dinas Damkar Kota Padangsidempuan.
Pekerja proyek yang disambangi wartawan, kemarin enggan memberi keterangan .
Apalagi diketahui bahwa Kegiatan Pemerintahan Daerah dan Undang Undang 14 , Proyek yang Dibiayai APBN APBD Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya. Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Pemasangan papan Nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang:, Nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG;
Lokasi kegiatan pembangunan; Jenis kegiatan; Data teknis bangunan;
Identitas pemilik; Perencana; Pengawas dan; Pelaksana pembangunan.
Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, 85 % Hampir Rampung. Syam
EDITOR : Putra












