POSMETRO MEDAN – Pria bernama lengkap Rifky Aprillianta Sitepu (23) ditangkap polisi di sebuah gubuk kosong di Jalan Pembangunan Dusun III, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (10/12) dini hari.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Salapian melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Saat melakukan pengintaian, tim menemukan pelaku yang diduga tengah menunggu pembeli untuk bertransaksi.
“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, timbangan digital, kaca pireks, pipet skop, mancis, serta kotak rokok tempat penyimpanan barang haram tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jeckson Situmorang kepada wartawan, Kamis (11/12).
Kini Rifky Aprillianta Sitepu beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan tersebut, Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, menyampaikan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani memberikan informasi. Polsek Salapian berkomitmen untuk terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek.
Editor : Oki Budiman











