Kurir 8 Kg Sabu Ditangkap di Jalinsum Asahan

oleh
oleh

 

 

POSMETRO MEDAN – Seorang kurir 8 KG sabu inisial DS (32) asal Pekanbaru, Riau, ditangkap di jalan lintas sumatera (Jalinsum), Asahan. Barang bukti diduga bakal dibawa ke Lampung.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Asahan. Petugas lalu mengamankan DS saat mengendarai mobil dan 8 kg sabu.

BACA JUGA..  Sepeda Motor NMax Dilarikan, Nanang Suhendra Laporkan Yudi Bastian

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan ‘Guan Yin Wang’ yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 8.000 gram. Paket tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan tersangka,” kata Revi, Jumat (12/12/2025).

Dari hasil interogasi petugas, DS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Lampung dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Ia juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U.

BACA JUGA..  Kecelakaan Maut di Sibolangit, Sinaga Jadi Tersangka

 

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(bbs)