Kadinkes Sumut Diperiksa Kejari Langkat

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Faisal Hasrimy diperiksa Kejaksaan Negeri Langkat pada dugaan kerupsi pengadaan smartboard, Selasa (16/12/2025) petang.

Faisal sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit dan alasan tugas kedinasan. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.26 WIB.

Amatan wartawan saat Faisal keluar dari ruangan Pidsus Kejari Langkat, ia tampak memakai topi dan mengenakan masker.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

“Ya terkait pengadaan smartboard,” ujar Faisal saat diwawancarai wartawan. Lanjut Faisal, ia dicecar puluhan pertanyaan.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” ujar Rizki.

Kata Rizki, pertanyaan terhadap Faisal sebagai saksi cukup banyak. Karenanya, dia tidak membeberkan berapa jumlah pertanyaan terhadap yang bersangkutan.

“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena masuk materi penyidikan,” ucap Rizki.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

“Terkait dasar pemanggilan, yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang sedang kami tangani. Soal siapa atau keterangan dari siapa, itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” sambungnya.

Dia menambahkan, Faisal berpeluang akan dipanggil kembali oleh penyidik. “Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan alat bukti lainnya,” ujar Rizki.

BACA JUGA..  Warung Kopi Jadi Markas, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Dalam perkara ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang. Masing-masing mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi, Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak.

Modusnya diduga mark-up harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi. (tbn)