POSMETRO MEDAN – Barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 23,76 kilogram (kg) dimusnahkan oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cara dibakar di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12).
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Total ganja yang dimusnahkan sebanyak 28 bal dengan berat bersih 23.567 gram atau 23,567 kilogram, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kepada wartawan, Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra menjelaskan, seluruh ganja tersebut merupakan barang bukti dari satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang tersangka.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 bal ganja kering. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapatkan ketetapan hukum,” jelas Rudi didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi dan Kasi Humas Iptu L.B. Manullang.
Tersangka berinisial AR (29) yang diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai saat menumpangi kendaraan travel.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas milik tersangka berupa tas ransel dan koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, dengan rincian lima bal di dalam tas ransel dan 23 bal di dalam koper.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, sejumlah uang tunai, serta satu lembar tiket penumpang travel.
Penangkapan terhadap AR dan sejumlah barang bukti tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal menuju Kota Medan.
Berbekal informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka.
“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan ganja ke wilayah Medan dengan imbalan tertentu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Rudi.
Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang haram tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariandi Sihombing, Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Daniel Belizar, Pemeriksa Puslabfor Polda Sumatera Utara Hendri D. Ginting, perwakilan BNN Sergai Maruli Pangaribuan, serta Staf Ahli Bupati Sergai yang juga Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Sergai.
Editor : Oki Budiman












