Warga ‘Nyanyi’ Pengedar Narkoba Masuk Penjara

oleh
MNH alias Udin diduga pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MNH alias Udin (25), warga Dusun VI Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diringkus pihak kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat, Minggu (12/10) malam.

 Udin diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram.

 Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah di Dusun VI Sidodadi.

BACA JUGA..  Bandar Berkamuflase Lewat Vape, Sabu 14,5 Kg Dimusnahkan

 Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. L. Tobing bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

 “Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Sukarno Sitepu melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria keluar dari rumah dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kapolsek, kepada wartawan, Senin (13/10).

BACA JUGA..  Ketum Pujakesuma Desak Polisi Ungkap Dugaan Penembakan Rumah Dinas Wabup Deli Serdang

 “Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” sambungnya.

 Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,86 gram, dua bungkus rokok berisi plastik klip kosong.

 Kemudian 1 (satu) buah pipet besar berbentuk skop, serta satu unit ponsel berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA..  Dewan Minta SPMB SMP Berjalan Transparan dan Berkeadilan

 “Pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kampung Rakyat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman