Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, KOMBAT Deli Serdang Sesalkan Oknum Polrestabes Medan Tak Profesional

oleh
Ketua KOMBAT Deliserdang Dani Ginting salam komando dengan Ketum KOMBAT yang juga Ketua NasDem Sumut Iskandar ST

POSMETRO MEDAN – Polrestabes Medan mancing guru hara ditengah situasi yang sedang sensitif saat ini. Ketua Komando Bela Tanah Air (KOMBAT) Deli Serdang H. Jasa Wardani Ginting SE menyesalkan kasus dugaan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST dengan menurunkan dari pesawat saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pada Rabu sore kemarin.

Tindakan semena mena pihak oknum Polrestabes Medan itu sangat tidak profesional dan melanggar hak azasi manusia juga merugikan serta mempermalukan Ketua Partai Nasdem Sumut.

“Kami KOMBAT Deliserdang sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum personel Polrestabes Medan. Harus diperiksa itu petugasnya oleh Propam, ” kata Jasa Wardani Ginting, Kamis 16/10/ 2025 di Lubukpakam.

BACA JUGA..  Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Didukung Plt Bupati Langkat

Dani Ginting sapaan akrab Jasa Wardani Ginting menyebut bahwa Iskandar ST selain merupakan Ketua DPW NasDem Sumut juga merupakan Ketua Umum KOMBAT adalah sangat dikenal oleh kalangan masyarakat khususnya di Sumut. Sehingga menduga terjadinya ketidak profesionalan oknum personel Polrestabes Medan karena sebatas kesamaan nama lalu diangggap orang yang sama juga dituduhkan terhadap sesuatu perbuatan kriminal.

“Inilah bentuk ketidak profesionalan oknum personel Polrestabes Medan. Karena kesamaan nama lalu tidak dicek foto maupun KTP dengan gegabah oknum tersebut memaksa Ketua DPW kami Bapak Iskandar ST untuk turun dari pesawat saat beliau hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Rabu sore kemarin,” ungkapnya.

BACA JUGA..  DPC PKB Deli Serdang Gelar Rapat Bahas Pemantapan Struktur Kepengurusan Tingkat Kecamatan

Menurut dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional. Sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Dani Ginting yang juga merupakan Anggota DPRD Deliserdang Fraksi NasDem mengutip Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022). Pada aturan itu, polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

BACA JUGA..  Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap P-APBD 2026

“Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 menyatakan polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara sebelumnya Ketua NasDem Sumut, Iskandar ST, membenarkan bahwa dia sempat diturunkan dari pesawat dengan tuduhan pelaku Judi Online (Judol).

Menurutnya, Petugas itu tidak profesional hendak melakukan penangkapan. “Masa karena nama Saya sama dengan nama yang hendak ditangkapnya, terus mau main tangkap aja” ujarnya.

Iskandar ST pun selanjutnya akan menempuh jalur hukum, atas ketidak profesionalnya oknum Polrestabes Medan itu. ( Wan)

EDITOR : Rahmad