Pria di Labura Curi Motor & HP Temannya 

oleh
Tersangka diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sempat kabur hingga ke Dairi, pelaku Andrean Sinaga alias Rizki alias Rian alias Adek (31), warga Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

 Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka, setelah tim melakukan pengejaran lintas kabupaten selama empat hari.

 Kasus ini bermula dari laporan korban Edi Iskandar Marpaung (42) warga Dusun VIII, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (21/10) lalu.

BACA JUGA..  Tinjau Banjir di Medan Selayang, Rico Waas Siapkan Solusi Penanganan Drainase

 Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan intensif.

 “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Ipda Ramadhan, Selasa (28/10).

 “Setelah diketahui pelaku berpindah ke Sidikalang, tim segera melakukan pengejaran dan menangkapnya beserta barang bukti,” sambung Ramadhan.

 Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA..  Rico Waas Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

 Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp, pelaku mengaku “ngefans” dengan korban yang berprofesi sebagai penyanyi keyboard (biduan) dan berniat berkunjung ke rumahnya.

 Hingga pada Senin (20/10) sore, korban menjemput pelaku di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan membawanya ke rumah.

 Keesokan harinya, saat korban sedang memasak, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG, tiga unit HandPhone, satu tablet Xiaomi Pad5, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp40 juta.

BACA JUGA..  Nobar Piala Dunia: Polisi, Lurah, & Warga Larut dalam Kebersamaan

 Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor, tiga HandPhone berbagai merek, satu iPad Xiaomi Pad5, serta kotak kemasan ponsel milik korban.

 Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

 “Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial,” kata Kapolsek.

Editor : Oki Budiman