LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Wartawan Nico

oleh
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

 

POSMETRO MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus kematian wartawan Nico Saragih, serta menemukan sedikitnya 6 kejanggalan.

 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, kejanggalan pertama terkait kematian Nico awalnya disebut akibat terjatuh di kamar mandi.

 

Kedua, proses awal penyelidikan yang dilakukan Polisi tidak melakukan autopsi. Padahal, autopsi wajib dilakukan jika menemukan kematian tak wajar mulai dari luka, hingga keracunan sesuai Pasal 133 sampai 136 dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

 

Bahkan, lanjut Irvan, sekalipun keluarga korban menolak autopsi, harus tetap dilakukan.

 

“Bahkan jika ada penolakan, mereka tetap memberitahukan harus ada otopsi. Tidak ada tawar-menawar,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (1/10/205).

 

Ketiga, kejanggalan luka-luka di tubuh almarhum Nico, diantaranya di pelipis, jidat dan dagu. Kemudian, punggung tangan seperti bekas tusukan dan luka pada kelingking hingga perut.

 

Padahal, disebut-sebut kematian akibat terjatuh di kamar mandi dan sempat membenturkan kepalanya sendiri ke tembok.

BACA JUGA..  Maling Sikat NMax Warga Samping KIM Star

 

Lalu, soal peran 2 orang rekan almarhum yang sempat pulang bareng dari diskotek.

 

“Kejanggalan ketiga ini kalau ada luka mengantuk kan itu adalah memar, lebam dan ini harus diterangkan oleh dokter. Kemudian logikanya orang yang membenturkan atau jatuh itu bengkak terlebih dahulu. Tetapi ini, garis-garis seperti sayatan.”

 

Kejanggalan ke empat mengenai bongkar makam setelah dikubur pada 19 September, yang semestinya dilakukan di awal kematian pada 5 September.

 

Kemudian soal rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV) yang diduga dihapus Polisi saat memeriksa.

 

Keterangan keluarga Nico yang diterima LBH Medan, saat mereka datang ke indekos mau melihat rekaman cctv sudah terhapus di bagian Nico sampai ke kos, hingga ia dibawa ke klinik.

 

Penjelasan pihak indekos, rekaman video terhapus personel Polisi dari Polrestabes Medan ketika mau mengcopy paste, malah kepencet delete.

 

Kejanggalan ditambah ketika yang menangani kasus ini seharusnya Polsek Medan Baru, malah personel Polrestabes Medan ikut serta. Sehingga penyelidikan kematian Nico carut marut.

BACA JUGA..  Kapolsek Medan Baru Apresiasi Peran Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

 

“Ketika keluarga korban menanyakan CCTV, rekamannya tidak utuh dan dijelaskan ada salah pengambilan atau salah klik, harusnya copy malah jadi delete,” katanya.

“Anehnya adalah pengambilan rekaman CCTV, berdasarkan keterangan keluarga korban, yang datang adalah pihak Polrestabes Medan padahal yang melakukan penyelidikan adalah pihak Polsek Medan Baru. Ini kan sudah terjadi miskomunikasi mulai proses penyelidikan carut-marut,” sambungnya.

 

Kelima, soal handphone korban disita tanpa izin pengadilan, yang kemudian belakangan personel meminta password ke keluarga.

 

Keenam, soal kekasih Nico Saragih sempat melihatnya membenturkan kepalanya secara terus-menerus tanpa dihentikan, dan memanggil orang.

 

Direktur LBH menilai kekasih korban harus didalami keterangannya karena terkesan membiarkan ada orang bunuh diri.

 

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, LBH Medan meminta Polisi mengusut tuntas kasus ini.

 

“Hipotesis sementara LBH Medan meyakini dugaan kuat secara hukum ini ada tindak pidana pembunuhan, membiarkan orang mati bunuh diri. LBH Medan mendesak Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek segera menuntaskan kasus ini secara profesional,” tutupnya.

BACA JUGA..  Rampas Ponsel & ATM Milik Guru, Pria 29 Tahun Dibekuk di Rumah

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, pihaknya tidak ada datang ke lokasi kejadian.

 

Namun, mereka sempat datang ke rumah sakit untuk mengecek kondisi jenazah Nico. Mengenai cek lokasi kejadian, ia menyebut sepenuhnya ditangani Polsek Medan Baru.

 

“Kami nggak ikut ke sana. Yang menangani itu Polsek Medan Baru. (Kami) gak ada kesana. Kita saja sudah terlambat,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto.

 

Setelah itu kami datang ke rumah sakit. Mengarahkan untuk autopsi, cuma ada pergejolakan,” sambungnya.

 

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, rekaman cctv masih utuh.

 

Pihak keluarga bisa menghubungi atau datang ke Polsek jika ingin melihatnya. “Ada. Gak ada dihapus. Kalau mau lihat bisa.” yakinnya.(tbn)