Kejari Deli Serdang Lidik Pengelolaan Danah Hibah Bawaslu Rp 28 Miliar

oleh
Kejaksaan Negeri Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mulai melidik pengelolaan anggaran dana hibah pemkab Deli Serdang pada Bawaslu, sewaktu penyelengaraan Pilkada kemarin sebesar Rp 28 milyar.

Dalam penyelidikan awal ini, informasi didapat kalau Ketua Bawaslu Deli Serdang Febriyandi Ginting pun sudah dipanggil korps Adhyaksa tersebut Rabu 17/9/2025 semalam.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang Febriandi Gintingpun tak menampik bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Kejari Deliserdang.

BACA JUGA..  Pasar Murah di Pasar sakti Tebingtinggi Timbulkan Kontroversi dengan Pedagang Setempat

” Pemanggilan terkait dana hibah Bawaslu Kabupaten Deliserdang yang bersumber dari APBD Pemkab Deliserdang tahun 2023-2024. Terkait adanya aduan masyarakat terhadap penggunaan anggaran NPHD Bawaslu dimana disampaikan Bawaslu Melakukan kegiatan selesai tahapan pilkada” kata Febriandi Ginting

Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke Kejari Deliserdang denfan lancar dan terbuka.

BACA JUGA..  Dewan Minta Pemkab Langkat Optimalkan PAD dan Perkuat Pengawasan Internal

“Untuk itu Kita sampaikan seluruh keterangan terkait penggunaan anggaran dalam Pilkada tsb.
Dan sejauh ini semua berjalan lancar dan terbuka” terang Febriandi Ginting.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) II Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Sugiatno saat dikonfirmasi wartawan apakah pihaknya terkait hal ini juga turut diperiksa ? Sugiatno menyebut tidak ada dirinya panggilan oleh Kejari Deliserdang.

BACA JUGA..  Niat Tawuran Berakhir di Tangan Polisi, Pelajar 13 Tahun Diamankan dengan Sabit

“Gak ada mas di panggil” kata Sugiatno.

Didapat informasi sebelumnya bahwa Pihak Bawaslu diduga melakukan dua kali kegiatan bimtek pada anggota panwascam se Kabupaten Deli Serdang usai pilkada selesai dilaksanakan. Hal ini diduga tak memiliki urgensi lagi dan hanya sekedar menghabiskan anggaran yang seharusnya tak dihambur hamburkan atau diduga sengaja untuk mencari keuntungan dari kegiatan.( Wan)

EDITOR : Rahmad