POSMETRO MEDAN – Tanpa informasi apapun, Fatmiyati (64) hanya bisa pasrah menyaksikan bangunan kantin yang dibagunnya sendiri dibongkar paksa oleh sejumlah preman. Kini bangunan kantin itu rata dengan tanah, Fatmiyati diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Menurut Fatmiyati, ia telah mengelola kantin di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang semenjak tahun 2017 silam. Ia membangun sendiri bangunan gedung kantin itu dengan uang pribadinya. Saat itu ada persetujuan dari Kepala Disdukcapil saat itu dijabat Mahruzar.
Disebut sebut pembongkaran itu dilakukan atas perintah Oknum Kepala Dinas Disdukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho. Aksi bongkar paksa itu dilakukan sekelompok preman diduga memang disuruh Kadis, pasalnya, disana turut hadir aparat kepolisian. Padahal persoalan kantin itu masih berstatus sengketa serta proses mediasi
Sementara dari hasil mediasi, pihak dinas hanya menawarkan kompensasi Rp 3 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat jauh dari biaya pembangunan yang telah dikeluarkan Fatmiyati.
“Bangunan itu saya dirikan pada tahun 2017 dengan uang pribadi atas arahan Kadis terdahulu, bukan keinginan saya sendiri. Tapi sekarang dirobohkan begitu saja tanpa ada penyelesaian yang adil,” ujar Fatmiyati Senin,15/9/2025.
Ia mempertanyakan dasar pembongkaran kantin tersebut dan kehadiran aparat kepolisian disaat pembongkaran berlangasung. Sejumlah aparat polisi mengaku hadir di lokasi atas permintaan Disdukcapil untuk pengamanan.
Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil Deli Serdang, Misran Sihaloho, belum dapat diminta tanggapanya meski konfirmasi melalui via ponsel sudah dilakukan.
Fatmiyati tidak terima dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan kantinnya itu. Ia akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut. Ia menilai Kepala Dinas bertindak sewenang-wenang dengan menyuruh preman dan menghadirkan kepolisian untuk merobohkan bangunan yang telah ia bangun dari hasil jerih payahnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad












