Dua Terdakwa Pembunuhan Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam Divonis 9 dan 5 Tahun Penjara

oleh
Sidang vonis terdakwa pembunuhan pelajar.

POSMETRO MEDAN – Persidangan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubuk Pakam Muhammad Ilham (13) digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) jalan Sudirman Lubukpakam Rabu, 17/9/2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH membacakan putusan (vonis ) terhadap kedua terdakwa pelaku pembunuhan berinisial DB dan DRH.

Terdakwa DRH ini terbukti sah bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Ilham dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan terdakwa DB dijatuhi hukuman Sembilan tahun (9 tahun ) penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua Abdul Wahab pun mengatakan ke pihak terdakwa DRH untuk diberi waktu seminggu apakah menerima hukuman ini atau mau banding.

” Tujuh hari kita beri waktu, untuk pikir pikir ya pihak anak DRH, saudara masih punya hak ,apakah nerima atau banding ” sebut Abdul Wahab.

Agenda sidang vonis tersebut turut di hadiri JPU Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho dan Mellisa Tarigan juga dari Bapas serta kedua orang tua terdakwa. Serta terlihat juga Ayah korban dari Muhammad Ilham, Rudi dan sepupu korban , Yati.

BACA JUGA..  Polda Sumut Kirim Foto Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Masih Ditahan

Hukuman ini pun berlaku khusus dengan undang undang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA).

“Terbukti sah melakukan perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, selama sidang bekelakuan sopan, koperatif dan menyesali perbuatannya, anak DRH melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengadili, menjatuhkan hukuman DRH dihukum lima tahun (5 tahun ) kurungan penjara ” kata Hakim Ketua Abdul Wahab sambil mengetok palu.

Kemudian Hakim Ketua Abdul Wahab melanjutkan pembacaan vonis terhadap terdakwa anak berkonflik dengan hukum DB. Dalam pembacaan vonis tersebut

” Anak DB terbukti secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana menghilangkan nyawa anak orang lain mengakibatkan meninggal dunia, Mengadili, terbukti secara sah melakukan perbuatan tersebut, menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara ” kata Abdul Wahab seraya mengetok palu.

Hakim ketua Abdul Wahab tersebut juga mengatakan kepada pihak anak DB untuk untuk berpikir selama seminggu menerima putusan tersebut atau banding.

BACA JUGA..  BNN Kota Tebingtinggi Gelar “Saber Bersinar" 37 Pengunjung Kosan dan Cafe Terjaring ,13 Orang Positif Narkoba

” Ada waktu 7 hari untuk pihak saudara dari DB , menerima putusan hukuman ini atau mau banding ” sebut Abdul Wahab.

DRH Dan DB ini usai di vonis di kirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Anak /Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan yang terletak di Kompleks Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu usai sidang JPU Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho dan Mellisa Tarigan menyebut bahwa vonis dari majelis hakim sudah selesai

” Ia sudah selesai yang sidang anak ini, kalau untuk sidang dua pelaku yang dewasa belum, nanti kami kabarin ” kata Mellisa Tarigan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari keluarga korban Muhammad Ilham,Boyle F Sirait dan Partners mengapresiasi Majelis Hakim dan JPU Kejari Deliserdang yang menjatuhkan hukuman vonis kepada dua pelaku DRH dan DB.

“Kami tim kuasa hukum dari Rudi ayah korban, mengapresiasi, sekaligus berterima kasih atas putusan Majelis Hakim yang menghukum dua dari empat orang pelaku pembunuhan anak klien kami (Muhammad Ilham), masing 9 tahun untuk DB dan 5 tahun untuk DRH Meski putusan ini tidak seperti yang kami harapkan, dimana keluarga mengharapkan para pelaku yang kategori anak dihukum maksimal yakni 10 tahun” kata Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH, Boy Christian Tobing SH dan Dedi Anro Pardede SH.

BACA JUGA..  Event Budaya Horja Bius Pasahat Horbo Lae-Lae Tu Dolok Pusuk Buhit Digelar

Pihaknya juga menghormati hasil putusan yang sudah dilaksanakan majelis hakim PN Lubukpakam tersebut.

” Akan tetapi kami tetap menghormati serta mengapresiasi putusan dimaksud dan saat ini pihak keluarga berharap pelaku lainnya yang saat ini sedang menjalani proses sidang dapat dihukum mati dan semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting sekaligus pengingat bagi kita semua, bahwa agar tidak berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum” sebut Boyle Ferdinandus Sirait.

Sebelumnya JPU kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho dan Mellisa Tarigan menuntut terdakwa DB dengan tuntutan 10 tahun penjara sedangkan DRH dituntut 7 Tahun penjara. Vonis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.( Wan)

EDITOR : Rahmad